SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Kandang ayam di Desa Sukemenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang keberadaannya melanggar tata ruang sampai kini belum dibongkar. Padahal, Banggar DPRD Kabupaten Serang telah memberikan anggaran untuk operasionalnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, terkendala karena anggaran untuk operasionalnya yang belum tersedia. Sehingga, kandang ayam melanggar aturan tentang tata ruang itu belum sempat dibongkar.
“Namun, sekarang anggaran operasional itu sudah dimasukan ke anggaran perubahan, maka saya minta kandang ayam tersebut segera di bongkar,” katanya, Selasa 28 November 2023.
Eki mengatakan, Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan tahapan terhadap kandang ayam tersebut, mulai dari surat peringatan satu dua dan tiga, sampai tahapan penutupan. Namun, pemilik kandang ayam masih membandel hingga akhirnya tahapan berikutnya harus ditempuh yaitu pembongkaran.
“Semua tahapan-tahapan sudah dilakukan, sesuai dengan aturan yang berlaku, namun karena masih membandel akhirnya harus dibongkar. Saya minta akhir tahun ini, kandang ayam itu sudah dibongkar,” ujarnya.
Dikatakan Eki, rencana pembongkaran kandang ayam sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten Serang. Hanya tinggal, memilih tanggal untuk melakukan eksekusinya.
“Hanya tinggal tanggalnya saja belum ditentukan, anggarannya sudah siap. Saya minta jangan sampai lewat tahun,” ucapnya.(*)
Reporter : Agung Gumelar