Beranda PERISTIWA Bentuk Redkar, Benyamin Diganjar Penghargaan dari Kemendagri

Bentuk Redkar, Benyamin Diganjar Penghargaan dari Kemendagri

0
BERBAGI
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran (kanan) menyerahkan tabung apar kepada anggota redkar saat apel pengukuhan Redkar Kota Tangsel di Lapangan Cilenggang, Serpong, Sabtu, 2 Desember 2023.

SERPONG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan lantaran Benyamin sebagai pelopor pembentukan relawan pemadam kebakaran (Redkar) di Kota Tangsel.

Penghargaan diberikan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran saat Apel pengukuhan Redkar Kota Tangsel di Lapangan Cilenggang, Serpong, Sabtu, 2 Desember 2023.

Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih bagi yang telah memberikan andil dalam peningkatan kualitas pelayanan pemadam kebakaran.

“Yakni pengurangan risiko kebakaran dan penciptaan rasa aman bagi ancaman dan bahaya dan dampak insiden kebakaran, khususnya dalam hal pencegahan melalui pembentukan dan pembinaan redkar,” ujarnya, Sabtu, 2 Desember 2023.

Amran menambahkan, dengan adanya redkar dihrapkan selalu siap dan siaga dalam menghadapi bahaya kebkaran yang dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dapat menimpa siapa saja.

“Dalam kehidupan masyarakat modern ini, risiko dan bahaya kebakaran merupakan hal yang kerap terjadi dan harus kita hadapi,” tambahnya.

Menurutnya, pada 2022 tercatat terjadi 18.086 kasus kebakaran diseluruh Indonesia dan hal tersebut menjadi perhatian kita semua. “Dari 18.086 kasus kebakaran yang terjadi, 199 orang meninggal dan 480 orang mengalami luka bakar dan berdampak kerugian yang besar,” jelasnya.

“Redkar adalah oraganisasi masyarakat sosial berbasis masyarakat dengan sukarela berpartisipasi mengantisipasi bahaya kebakaran di lingkungannya masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dasar Hukum pelaksanaan Redkar adalah Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran.

“Instruksi Mendagri maka seluruh Indonesia diminta dibentuk Redkar, satu RT satu Redkar,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, ditengah masyarakat harus ada orang yang mengingatkan dan memberikan informasi tentang bahaya kebakaran,

“Redkar ini yang akan membantu damkar supaya tidak terjadi kebakatan. Kalah sudah terjadi kebakaran harta benda hilang, sosial terpuruk, ekonomi hilang dan lainnya,” jelasnya.

Dengan adanya Redkar tersebut diharapkan komunikasi sosial, relawan yang secara sukarela memberikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran dapat terus terjalin. “Di Tangsel ada 3.400 lebih RT dan 700 RW. Kalau petugas damkar berkeliling tidak akan bisa,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Bany Khosyatulloh mengatakan, pembentukan Redkar adalah melaksanakan ketentuan pasai 23 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 101 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Redkar.

“Tangsel merupakan salah satu kota yang telah membentuk Redkar terbanyak se-Indonesesia karena, kita membentuk 1.818 redkar,” ujarnya.

Bany menambahkan, saat apel pengukuhan Redkan tersebut juga dilakukan simulasi penanganan kebakaran dari redkar dan anggota damkar.

“Ceritanya ada rumah kebakaran, lalu ditangani redkar pakai apar. Karena api semakin membesar maka anggota redkar ini lalu memanggil petugas damkar untuk segera menuju TKP dan menadamkan api,” tambahnya. (*)

Reporter : Tri Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here