SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo meminta rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, diperketat. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian anggota KPPS yang meninggal seperti di Pemilu sebelumnya.
“Hasil evaluasi pemilu sebelumnya kebanyakan yang sampai ada kasus meninggal itu ternyata karena memang susianya di atas 60 tahun, karena memang rentan daya tahan tubuhnya termasuk sakit,” katanya saat diwawancarai Tangerang Ekspres di Hotel Aston Serang, Selasa 5 Desember 2023.
Usia anggota KPPS minimal yaitu 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun. Pembatasan itu untuk mengantisipasi beberapa kejadian di Pemilu sebelumnya ada yang sakit bahkan ada yang meninggal dunia.
“Karena memang tanggung jawab yang cukup berat khsususnya pada saat penghitungan suara sampai malam, mungkinkan mereka sampai lembur, begadang, satu hari sebelumnya mereka mempersiapkan TPS. Kemudian mereka pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sampai tengah malam,” ujar Subagyo.
Selain itu, anggota KPPS juga harus dalam kondisi yang sehat dan memenuhi persyaratan seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas. Untuk pembiayaan pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Serang dan KPU Kota Serang.
“Jangan sampai nanti karena kita salah satu persyaratannya adalah surat sehat tetapi karena biaya yang mahal akhirnya jumlah pendaftar juga tidak ada,” ujarnya.
Subagyo mengaku sudah berkoordinasi dengan RSUD Kota Serang terkait biaya cek kesehatan, yaitu Rp45.000 ribu perorangan.
“Mudah-mudahan di satu sisi juga bisa memberikan kontribusi ke PAD tapi jangan memberatkan kepada calon KPPS yang akan mendaftar. Nanti kita koordinasi dengan KPU persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar misalkan cek darah, jantung, ini nanti persyaratan minimal yang minimal dilakukan,” katanya (*)
Reporter: Dani Mukarom
Editor : Andy