TIGARAKSA,TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 membuat calon legislatif (Caleg) ketar-ketir. Pasalnya, meski meraup suara terbanyak tak bisa dilantik bila tak melaporkan dana kampanye.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Shandy Akbar mengatakan, dana kampanye caleg wajib diunggah ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka).
“Laporan itu nanti terakhir di 7 Januari, bila tak dilaporkan maka ada sanksinya. Yakni, bila caleg mendapat suara terbanyak namun tak melaporkan ke Sikadeka maka kami tak akan menetapkan sebagai anggota legislatif,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa 5 Desember 2023.
Shandy memaparkan, dana kampanye maksimal per partai sebanyak Rp2,5 miliar. Semua laporan dana kampanye yang digunakan partai mesti dilaporkan ke Sikadeka. “Per partai Rp2,5 miliar dan per caleg Rp2,5 miliar. Itu maksimalnya. Secara keseluruhan 18 partai politik dan caleg DPRD Kabupaten Tangerang sudah membuat akun di Sikadeka,” jelasnya.(*)
Reporter: Asep
Editor : Andy