Beranda TANGERANG HUB Sepanjang Tahun 2023, Kantor Imigrasi Soetta Deportasi 199 WNA

Sepanjang Tahun 2023, Kantor Imigrasi Soetta Deportasi 199 WNA

0
BERBAGI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) Subki Miuldi memberikan keterangan pers terkait deportasi 199 WNA dan memasukan mereka ke dalam daftar tangkal. Foto Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta untuk tangerangekspres.co.id

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang mendeportasi 199 warga negara asing (WNA) dan memasukkan mereka ke dalam daftar tangkal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Subki Miuldi mengatakan, pihaknya mendeportasi 199 WNA dan telah masuk dalam daftar tangkal.

“Kami memberikan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 199 WNA sudah dideportasi dan masuk dalam daftar tangkal. Saya apresiasi stakeholder yang telah bersinergi dalam penegakan hukum keimigrasian,” kata Subki dalam keterangan persnya, Selasa, 12 Desember 2023.

Subki mengungkapkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta juga berhasil melakukan penegakan tindak pidana keimigrasian terhadap 6 WNA di sepanjang tahun 2023. Dari 6 orang tersebut, 5 orang telah inkrah dan 1 orang dalam tahap persidangan.

“Pertama berinisial JP, warga negara Sri Lanka yang kedapatan menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 Bandara Soetta. JP melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, divonis satu tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” paparnya.

Kemudian, lanjut Subki, warga negara Bangladesh berinisial MK yang terbukti menggunakan visa Indonesia palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 Bandara Soetta. MK melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, divonis satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.

“Ketiga, berinisial MA yang juga warga negara Bangladesh, kasus serupa dengan MK. Dua tersangka lainnya OP dan OA warga negara Nigeria yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, sambung Subki, GA yang merupakan warga negara Italia, terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Bahkan, GA juga membantu keberangkatan WNA Sri Lanka berinisial PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan.

“Perkara ini sudah P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: B-4233/M.6.11/Eku.1/09/2023 tanggal 11 September 2023. Saat ini GA masih dalam tahap persidangan,” ungkapnya.(*)

Reporter: Abdul Aziz
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here