Beranda BANTEN Pemusnahan Barbuk Hasil Pidana Umum, Kejari Tangerang Libatkan Siswa

Pemusnahan Barbuk Hasil Pidana Umum, Kejari Tangerang Libatkan Siswa

0
BERBAGI
ASEP/TANGERANG EKSPRES. PEMUSNAHAN: Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan (berkacamata) menerangkan kepada pelajar SMAN 18 Kabupaten Tangerang saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat 15 Desember 2023.

TIGARAKSA,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali memusnahkan barang rampasan negara sudah kekuatan hukum tetap (inkracht). Ada yang berbeda, kali ini dihadirkan puluhan siswa dan siswi dari SMAN 18 Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, barang bukti hasil tindak pidana umum (pidum) disita negara. Di mana, pelajar yang ikut tak hanya menyaksikan, mereka diajak menghancurkan barang bukti hasil tindak pidana umum.

“Adik-adik sekalian sengaja kami undang ke sini untuk melihat di depan inilah ada limbah penyakit masyarakat. Yang kita mau beritahukan kepada kalian dan kalian bisa sebarluaskan kepada teman-teman bahwa inilah hasil proses perkara tindak pidana. Tersangka di penjara dan barang buktinya dimusnahkan,” jelasnya saat sambutan, Jumat 15 Desember 2023.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang Atik Ariyosa mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana dan tindak pidana khusus yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 24.661 gram, timbangan 11 unit, ganja seberat 307,2 gram, 43 unit alat komunikasi, 10 buah senjata tajam dan jenis obat-obatan terlarang. Antaranya, tramadol 2469 butir, hexymer 1320 butir, dextro1003 butir, bong alat hisap sabu kunci leter T, tembakau sintetis 0.7751 gram.(*)

Reporter: Asep
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here