Penghujung 2023, kembali Pemerintah memberikan insentif pajak atas pembelian rumah. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan semua kalangan dengan batasan harga rumah Rp2 miliar.
Kebijakan ini digulirkan untuk mendukung sektor industri perumahan, yang secara langsung akan lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sektor ini dipilih mengingat adanya pelambatan pertumbuhan ekonomi dan pelambatan aktifitas investasi bangunan.
Sejatinya dalam 3 tahun ke belakang, sektor properti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 14-15 persen.
Juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 13,8 juta, menyumbang penerimaan pajak hingga Rp185 triliun per tahun, serta menyumbang sekitar Rp92 triliun per tahun terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang terbit pada 12 Juni 2023.
Namun penerapannya terbatas untuk rumah umum dengan luas tanah dan bangunan terbatas, pada rentang harga Rp162 juta – Rp234 juta, diberikan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 4 tahun.
Pajak masukan atas penyerahan yang pajaknya pun dibebaskan, sehingga tidak dapat diperhitungkan kembali.
Insentif PPN Terbaru
Insentif atas pembelian rumah yang terbaru berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) , diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang disahkan pada 21 November 2023.
Fasilitas ini khusus diberikan untuk penyerahan bangunan masa pajak November dan Desember 2023, serta dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Juga bisa dinikmati oleh Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki NPWP.
Adapun persyaratannya antara lain harga jual maksimal Rp5 Milyar, telah mendapatkan Kode Identitas Rumah (KIR), merupakan rumah baru dan belum pernah dipindahtangankan, serta maksimal 1 unit rumah untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.
Pajak ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, untuk harga rumah sampai dengan Rp2 Milyar, jika Berita Acara Serah Terima (BAST) bangunan dibuat mulai 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024.
Namun jika BAST nya dibuat mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, maka fasilitas yang diberikan hanya 50 persen.
Masyarakat masih bisa memanfaatkan insentif pajak, walaupun telah membayar uang muka atau cicilan kepada pengembang. Syaratnya pembayaran tersebut paling cepat dilakukan pada 1 September 2023.
Fasilitas yang diberikan hanya untuk pajak yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan, yang dibayarkan selama periode pemberian insentif.
Lebih lanjut, pengembang selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP), harus memastikan bahwa rumah yang akan diserahkan telah memperoleh KIR, membuat faktur pajak, menyampaikan laporan realisasi PPN DTP, dan mendaftarkan BAST pada aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (sikumbang).
Kode Dalam Faktur Pajak
Faktur Pajak atas penyerahan rumah harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama dan NPWP. Jika belum memiliki NPWP maka identitas yang dicantumkan sesuai dengan NIK. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi data KIR.
Untuk harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar dan BAST nya diterbitkan sampai dengan 30 Juni 2024, pengembang wajib membuat 2 faktur pajak dengan kode 07 dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masing-masing 50 persen.
Jika harga jual lebih dari Rp2 milyar, maka pengusaha wajib membuat 2 faktur pajak kode 07 dan DPP 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 milyar. Juga membuat faktur pajak kode 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 Milyar.
Khusus untuk BAST mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 dengan harga jual sampai Rp2 milyar, dibuat 2 faktur kode 01 untuk bagian 50 persen yang pajaknya dibayar sendiri dan kode 07 untuk bagian 50 persen harga jual yang PPN nya DTP.
Sedangkan terhadap BAST mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 dengan harga jual lebih dari Rp2 Milyar, dibuat 2 faktur kode 01 untuk bagian 50 persen harga jual yang PPN nya non DTP dan kode 07 untuk bagian 50 persen harga jual yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN DTP.
Disamping itu pengusaha juga membuat faktur pajak kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 Milyar yang PPN nya non DTP.
Terakhir, faktur pajak yang telah dibuat harus dibubuhi keterangan atau kode cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK 120 TAHUN 2023”.
Saat ini aplikasi e-faktur telah memuat kode cap PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2023. Pengusaha dapat melakukan sinkronisasi kode cap pada menu referensi e-faktur desktop.
Faktur pajak yang telah dibubuhi kode cap merupakan bukti sah bahwa pajak yang terutang atas transaksi penjualan rumah ditanggung Pemerintah.
Diharapkan dengan adanya insentif pajak ini, akan meningkatkan kegiatan sektor industri perumahan, meningkatkan investasi, memacu pertumbuhan ekonomi, dan menaikkan daya beli masyarakat. (*)
Oleh: Rochmah, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Tangerang Timur
*) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.