Beranda INFO BHAYANGKARA Upah Minimum Sektoral 2019, Kenaikan Tak Melebihi 3 Persen

Upah Minimum Sektoral 2019, Kenaikan Tak Melebihi 3 Persen

0
BERBAGI
PEKERJA PABRIK: Setelah besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen ditetapkan, para pengusaha mengusulkan agar kenaikan upah sektoral tak mencapai lebih dari 3 persen. Ini karena kondisi nilai tukar rupiah dan ekonomi masih tak menentu pada tahun depan.(ilustrasi)

JAKARTA — Setelah besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen ditetapkan, para pengusaha mengusulkan agar kenaikan upah sektoral tak mencapai lebih dari 3 persen karena kondisi nilai tukar rupiah dan ekonomi masih tak menentu pada tahun depan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto berpendapat, sistem pengupahan sektoral sudah tidak relevan lagi digunakan untuk tahun depan.

“Harus diganti upah sesuai perusahaan karena walau sektornya sama, belum tentu kemampuan perusahaannya sama karena produktivitas [pekerjanya] yang berbeda-beda,” ucapnya seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (6/11).

Menurutnya, para pengusaha akan mengusulkan penghapusan upah sektoral ini kepada pemerintah saat ada pembicaraan sistem pengupahan baru.

“Sistem upah di Indonesia ruwet. Pengusaha merasa keberatan,” keluhnya.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan, pembahasan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) antara pengusaha dan serikat pekerja belum dimulai, kendati upah minimum provinsi (UMP) 2019 telah ditetapkan.

Dia menilai besaran kenaikan upah sektoral—khususnya di lini industri tekstil dan produk tekstil (TPT)—harus sebanding dengan investasi yang masuk dan penyerapan tenaga kerjanya. Untuk itu, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penetapan UMSK bagi industri padat karya.

“Jangan sampai upah sektoral ini tinggi kenaikannya, tetapi enggak ada yang mau investasi dan enggak bisa menyerap banyak pekerja,” tuturnya.

Dia berharap agar kenaikan UMSK di sektor TPT tahun depan tak lebih dari 3 persen. Pasalnya, kondisi ekonomi yang sulit diperkirakan masih terjadi pada 2019, khususnya terkait dengan bayang-bayang volatilitas mata uang Garuda.

Saat ini, lanjutnya, industri TPT di Karawang, Jawa Barat tinggal delapan pabrik. Jumlah itu menurun dari 2 hingga 3 tahun lalu yang mencapai sekitar 20 pabrik.

“Pengusaha ada yang memilih memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah yang memiliki UMP dan UMSK yang lebih rendah, sehingga margin yang diperoleh lebih baik,” kata Ade.

Di lain pihak, Director Administration, Corporate, & External Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azzam—yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Apindo bidang Ketenagakerjaan—memaparkan, sepanjang tahun ini pertumbuhan sektor otomotif tidak lebih dari 3 persen.

Padahal, UMSK sektor otomotif pada tahun ini naik 8 persen—9 persen dari besaran tahun lalu senilai Rp4,3 juta untuk wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau mau adil dan sesuai pertumbuhan, kenaikan UMSK tahun depan seharusnya maksimal 3 persen. Masing-masing perusahaan ada skill adjustment yang besarannya tergantung pada sistem di tiap-tiap perusahaannya. Biasanya sekitar 2 persen—5 persen,” tuturnya.

Adapun, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto meminta agar pemerintah mengkaji kembali pemberlakuan UMSK. Pasalnya, besaran UMP saat ini saja sudah tinggi sehingga tak perlu lagi menggunakan sistem UMSK.

“Dahulu saat UMP masih rendah, ada UMSK. Sekarang saat UMP tinggi, perlu dikaji UMSK dan enggak diperlukan lagi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, para pengusaha industri elektronik tengah tertekanan akibat depresiasi rupiah, aturan PPh 22, dan penurunan daya beli konsumen untuk barang elektronik.

“Kami perkirakaan kondisi tahun depan juga cukup sulit. Prediksi kami, rupiah masih akan berada di kisaran Rp14.000—Rp15.000 per dolar AS [pada 2019]. Terlebih, [penjualan] barang elektronik tiap tahun mengalami penurunan. Ini pengusaha cukup sulit dan ditambah beban UMP yang tinggi.”

Di Atas UMP
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, UMSK telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa nominal UMSK tidak boleh di bawah UMP/UMK.

“UMP/UMK berlaku secara umum atau regional. UMSK di tiap regional berbeda-beda, sesuai dengan nilai tambah industri di masing-masing daerah,” ujarnya.

Dia berharap pembahasan UMSK antara serikat pekerja dan perusahaan mengacu pada data nilai tambah terkini yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menambahkan, kehadiran UMSK ini diperlukan untuk mendukung kesejahteraan pekerja di sektor industri unggulan.

“UMSK ini dinegosiasikan di antara serikat pekerja sektoral dengan perusahaan di sektor itu,” katanya.

Untuk itu, dia mendesak agar nilai UMSK dinegosiasikan secara objektif, dengan semangat keterbukaan dan keadilan. Hasil kesepakatan UMSK nantinya juga harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yg masuk ke dalam sektor yang telah ditetapkan wajib memberi UMSK.

Sementara itu, Media Relations Manager Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Vera Ismainy berharap negosiasi penentuan UMSK 2019 tidak berjalan alot.

“Wajar kalau pengusaha inginnya kenaikan UMSK tidak lebih dari UMP karena mereka mau menekan biaya sebanyaknya. Namun, sebaiknya harus ada kesepakatan dengan serikat buruh juga supaya tidak terjadi lagi protes,” katanya.(bis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here