Beranda HUKUM Adi Ditilang Polisi, Ngamuk Merusak Motornya Sendiri

Adi Ditilang Polisi, Ngamuk Merusak Motornya Sendiri

1
BERBAGI
DITAHAN: Adi Saputra kanan ditahan di Mapolres Tangsel, usai mengamuk merusak motornya sendiri lantaran ditilang polisi.

Adi Saputra (21) begitu garangnya saat merusak sepeda motornya sendiri di depan pacarnya dan Bripka Oky, anggota Satlantas Polres Tangsel. Honda Scoopy itu, ia banting. Lalu penutup bodinya dibetot. Diinjak. Belum puas, ia menimpuk motornya dengan batu. Hancur sudah motor itu. Adi mengamuk lantaran ditilang polisi dan sepeda motornya hendak dibawa ke Mapolres Tangsel. Aksi Adi di Jalan Letnan Soetopo, depan Pasar Modern, BSD City Serpong, viral di media sosial. Kini Adi meringkuk di tahanan Polres Tangsel, bukan karena kasus pelanggaran lalu lintas.

Pria asal Lampung yang tinggal di Rawa Mekar Jaya, Serpong itu, awalnya melanggar lalu lintas. Melawan arus, tidak pakai helm, tidak punya SIM, dan STNK. Pelanggaran lain, menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain. Sesuai prosedur, Bripka Oky lantas memberikan surat tilang dan menahan motornya sebagai barang bukti.

Selain melanggar UU Lalu Lintas, pria yang saban hari jualan kopi itu, juga melakukan tindak pidana. Total, polisi menjeratnya dengan 11 pasal. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Adi melanggar Pasal 281, 288 ayat (1), 280, 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas. “Mulai dari melawan arus, tidak pakai helm, tidak bawa STNK,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2).

Ferdy menambahkan, selain melanggara UU Lalu Lintas, Adi juga diancam dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Juga menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain dan diancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Adi diringkus anggota saya, Kamis (7/2) malam di rumah kosnya di Rawa Mekar Jaya, Serpong. Penangkapan dilakukan setelah nomor mesin dan rangka dicocokkan di Samsat, hasilnya tidak sesuai nomor polisi yang tertera di motor,” tambahnya. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, Adi mengaku membeli dari seseorang di media sosial facebook (FB) Desember lalu dengan cara Cash on Delivery (COD). Motor itu dibeli seharga Rp 3 juta dan hanya ada STNK dengan Nomor Polisi B 6382 VOL.

“Motor ini diduga hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO), pemilik sepeda motor yang sah yakni Nur Ichsan. Ichsan yang menggadaikan motor dan STNK kepada D, namun, tanpa seizin pemilik motor ini dijual melalui media sosial,” tambahnya.

Masih menurut Ferdy, plat nopol B 6395 GLW yang terpasang di motor Adi, tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana plat yang asli seharusnya terpasang B 6382 VOL. Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu dipasang Adi setelah proses transaski jual beli motor melalui COD media sosial dan didapat dari temannya. Adi melakukan perusakan motor yang dikendarainya karena merasa emosi jika motor yang dibeli dengan uang hasil kerja selama ini akan disita oleh polisi. “Anggota saya melakukan penegakan hukum dengan menilang tersangka karena motor ini tidak memiliki surat-surat. Jangankan surat-surat dan pakai helm, tersangka saja tidak bawa KTP,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, setelah melakukan perusakan motor dan memarahi polisi, aksi tersangka belum selesai. Pria yang hanya lulusan sekolah dasar tersebut lalu membakar STNK motornya di depan Pasar Modern BSD dan aksinya direkam oleh temannya. “Menurut tersangka, motor sudah tidak ada, sehingga buat apa ada STNKnya lagi,” ujarnya.

Alexander menambahkan, untuk memastikan tersangka tidak dalam pengaruh narkoba atau barang berbahaya lain telah dilakukan tes urine kepada tersangka. Dan hasilnya negatif dari kandungan obat-obat terlarang. “Kita telah mengamankan barang bukti berupa, satu motor Honda Scoopy, pecahan bodi motor, batu yang digunakan oleh tersangka untuk merusak motor, rekaman video dan baju yang digunakan saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam video,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Adi Saputra mengaku menyesali perbuatannya dan minta maaf. “Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada kepolisian atas tindakan saya yang tidak terpuji,” ujarnya. Pria yang bekerja sebagai penjual kopi tersebut mengaku, melakukan perbuatannya lantaran khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga berterimakasih kepada kepolisian yang telah menegur supaya lebih baik dalam berkendara serta mematuhi aturan.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat dan kepolisian dan mudah-mudahan permohonan maaf saya diterima,” tambahnya.

Sebelumnya, lantaran tidak memiliki STNK, SIM, tidak pakai helm, Adi Saputra (21) merusak motornya sendiri lantaran tidak terima ditilang polisi lalu lintas yang bernama Bripka Oky . Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (7/2) sekitar pukul 06.35 WIB di u-turn Pasar Modern BSD, Serpong dari arah BSD menuju Ciater. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong. Kejadian tersebut sempat diabadikan oleh anggota polisi lain dan masyarakat dan langsung viral di pesan singkat WhatsApp. (bud)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Adi Ditilang Polisi, Ngamuk Merusak Motornya Sendiri | Jabodetabeknews.com Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here