Beranda TANGERANG HUB Guru Swasta Lapor Sertifikasi Belum Cair

Guru Swasta Lapor Sertifikasi Belum Cair

1043
3
BERBAGI

TIGARAKSA – Situs website Lapor.go.id menjadikan alternatif baru warga untuk melapor. Salah satunya akun atas nama Eko Rahmadi melaporkan melalui website dan terverifikasi pada Selasa pukul 05.54 WIB pada 1 April 2019. Pada halaman tersebut terdapat tulisan laporan harus selesai dalam waktu satu hari.

“Saya mempertanyakan kenapa sertifikasi guru swasta di kabupaten tangerang belum juga cair, sudah kurang lebih 8 bulan belum dicairkan padahal Surat Keputusan (SK) sudah turun,” tulis Eko di website Lapor.go.id. Pada halaman dinas pendidikan terlihat statistik, adanya 9 laporan masuk yang terverifikasi dengan nilai kepuasan 3,5 poin. Untuk penyelesaian laporan tertera sebesar 66,7 persen dapat diselesaikan. Serta sebesar 11,1 persen masih dalam proses, dan belum di proses sebesar 22,2 persen. Kecepatan respon terhadap laporan sebesar 18,1 hari dengan rincian dapat menyelesaikan laporan kurang atau tepat dari 5 hari sebesar 57,1 persen. Untuk keterlambatan (lebih dari 5 hari) memproses laporan sebesar 42,9 persen.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Achmad Suryawijaya, mengatakan, menunggu hasil keputusan bersama antara pegawai guru honorer bersama dinas pendidikan. Apabila tidak mendapatkan titik temu, pihaknya akan menindaklanjuti. “Kalau sudah selesai di sana nanti baru laporkan ke kita, nanti tindak lanjuti melalui mediasi dan lain-lain,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).

Sementara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kabupaten Tangerang, Kosrudin, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perihal dana sertifikasi guru swasta yang belum kunjung cair. Menurutnya, apabila SK sudah turun (sah) maka, anggaran untuk sertifikasi para guru langsung ditransfer. Ia menambahkan, pihaknya dalam posisi siap menanggapi setiap keluhan atau permasalahan dari anggota PGRI. Namun adanya laporan guru sekolah swasta yang belum cair, ia belum mengetahui lebih jauh. Menurut Kosrudin, keterlambatan pencaiaran honor bisa diakibatkan persyaratan administrasi yang belum lengkap.

“Ada masalah administrasi yang kurang sehingga belum cair. Apabila ada data di kita, saya siap untuk melakukan mediasi dengan berbagai pihak terkait. Harusnya anggota laporan ke kita dahulu sehingga bisa kita memiliki solusi. Kerana itu baru tahu akan adanya honor yang belum cair,” ujarnya melalui sambungan seluler. (mg-10)

3 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here