Beranda NASIONAL PDIP 129 Kursi, Golkar 85, Gerindra 78

PDIP 129 Kursi, Golkar 85, Gerindra 78

0
BERBAGI
REKAPITULASI: Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapituasi nasional pemilihan presiden, DPR RI dan DPD RI di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari. Hasil rekapitulasi disaksikan oleh Bawaslu, DKPP dan dihadiri oleh sejumlah saksi parpol dan perwakilan DPD. FOTO: Khanif Luthfi/FIN

JAKARTA – Hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah diumumkan. Hasilnya sembilan partai politik lolos ambang batas parlemen empat persen. PDIP keluar sebagai pemenang dengan 19,33 persen. Disusul Gerindra 12,57 persen. Posisi ketiga ditempati Golkar yang meraih 12,31 persen.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut Partai Golkar mendapat jatah kursi Ketua MPR. “Ya tentu yang adil Ketua DPR nomor satu. Ketua MPR-nya ya nomor dua. Itu yang adil. Masa langsung tiba-tiba nomor 5,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), kemarin.

Dia mengaku puas dengan perolehan suara Partai Golkar di Pemilu 2019. Dia menilai perolehan kursi melebihi perkiraan di survei. Semula survei hanya delapan sampai sembilan persen. “Yang penting kan kursi, bukan suara,” tutur JK.

Sebelumnya, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan seharusnya anggota mereka yang menjadi Ketua MPR. Airlangga awalnya menyinggung pemenang pemilu PDIP yang akan otomatis mendapat jatah Ketua DPR.

Seperti diketahui, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR dan DPD akhirnya selesai pada Selasa (21/5) dini hari Hasilnya, KPU menetapkan PDIP meraih suara tertinggi. “Menetapkan memutuskan keputusan KPU tentang hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Sedangkan komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan perolehan kursi partai politik dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu si Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas dilakukan. Kemudian, penetapan caleg DPR RI terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi.

“Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Kemudian, kegiatan penetapan calon (caleg) terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

Dengan demikian, ia memastikan informasi soal kursi yang diperoleh parpol peserta pemilu yang saat ini sudah beredar di media sosial adalah hoaks. “Belum ada sama sekali,” tuturnya.

Berdasarkan hal ini, kata Hasyim KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuat penghitungan/perkiraan/kalkulasi apapun tentang perolehan kursi dan calon terpilih. “Sebab memang belum sampai tahapan tersebut. KPU Provinsi harap melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya,” tegas Hasyim.

Sementara itu, berdasarkan hasil penetapan perolehan suara pileg DPR RI, tiga parpol yakni PDIP, Gerindra dan Golkar menempati tiga teratas perolehan suara. PBB, Partai Garuda, dan PKPI menjadi tiga parpol dengan perolehan suara tiga terbawah.(FIN/rep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here