Beranda TANGERANG HUB BPOM Kejar Izin Edar Produk

BPOM Kejar Izin Edar Produk

329
0
BERBAGI

TIGARAKSA – Produk yang beredar di pasar belum sepenuhnya memiliki izin edar. Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Tangerang, baru sekira 80 persen produk yang mendaftarkan izin edar. Sisanya, belum adanya kesadaran mendaftar serta tidak memperpanjang masa izin edar.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, produk yang sudah disertifikasi lebih memiliki jaminan mutu. Sebab, sudah melalui uji laboratorium sebelum diterbitkan izin edar. Serta secara berkala diperiksa kualitas produk dan kemasan. Sehingga, adanya jaminan kualitas produk kepada konsumen.

“Setiap hari ada yang mengajukan untuk sertifikasi ke kantor kita dalam rangka pendaftaran pangan. Hingga Agustus tahun ini sudah ada 70 sarana atau tempat produksi yang sudah memiliki izin edar,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (4/9).

Hingga saat ini, berkas yang masuk mencapai 80 berkas yang mulai mengajukan untuk proses sertifikasi izin edar. Kata dia, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi. Padahal, izin edar wajib dimiliki setiap produk yang dijual dipasaran atau diedarkan.

Menurutnya, selain dari pemeriksaan rutin terhadap produk yang diperjualbelikan, juga dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Serta kepada warga untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengcek izin edar produk yang dibelinya.

“Izin edar wajib dicantumkan dilabel kemasan yang menjamin keamanan produk yang dikonsumsi. Jika tidak ada atau sudah tidak berlaku maka produk tersebut harus dilaporkan kepada kita. Untuk kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk produk dalam negeri yang akan mengajukan registrasi izin edar, cukup dengan melengkapi surat keterangan domisili usaha (SKDU). Serta adanya dokumen izin usaha mikro kecil (IUMK) atau izin usaha industri (IUI).

“Kalau nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetap harus dimiliki atas nama perusahaan atau pemilik usaha. Kemudian, adanya dokumen hasil audit sarana produksi yang diperiksa oleh kita,” terangnya.

“Sayarat produk dari luar negeri lebih banyak lagi. Mulai dari harus memiliki surat izin perdagangan (SIUP). Kemudian adanya dokumen angka pengenal impor (API) dan surat penetapan sebagai importir terdaftar untuk minuman beralkohol. Lalu, ada dokumen survey penunjukan (LOA), pangan atau produk telah bersertifikat GMP atau ISO dan HACCP. Serta sertifikat audit dari pemerintah setempat,” paparnya.

Wydia mengungkapkan, hanya memiliki data pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri untuk disertifikasi. Karenanya, masih ditemukan produk makanan yang tidak memiliki izin edar atau sudah tidak memperpanjang izin edar. Padahal, selain dari kewajiban, tidak membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan untuk penerbitan izin edar.

“Kita menerima berkas, kemudian kita ajukan kepada BPOM pusat untuk diuji produk dan sarana produksinya. Untuk waktunya, sejak kita ajukan berkas ke pusat hingga izin diterbitkan memakan waktu seminggu. Karenanya, kita akan terus menerus mensosialisasikan kepada pelaku usaha untuk mulai mengurus izin edar dan izin produksi” tukasnya. (mg-10/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here