Beranda TANGERANG HUB Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Prokes

Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Prokes

1
BERBAGI
Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Prokes
PIMPIN RAKOR: Walikota Airin Rachmi Diany (di tengah) didampingi Asda I Rahmat Salam memimpin rapat koordinasi Pilkada Tangsel dengan KPU di kantornya, kemarin. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

CIPUTAT–Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa lebih tegas dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sehingga dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, berjalan dengan standar prokes.

Hal tersebut disampaikan Airin dalam Rakor Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 di Puspemkot, Tangsel, Senin (21/09).

Airin mengungkapkan, KPU harus memberikan informasi yang jelas, seperti apa saja informasi yang dibutuhkan oleh paslon, atau tim sukses dan juga tim pendukungnya. Agar, pada saat tanggal deadline tahapan terjadi, informasi tersebut bisa diterapkan.

“Pak Bambang (Ketua KPU Bambang Dwitoro, red) nanti tolong, tahapannya, didetailkan. Misalnya, nanti ketika penomoran bacalon, jadi Paslon boleh membawa berapa orang atau, membawa siapa saja, itu harus jelas,” kata Airin.

Detail informasi dibutuhkan karena berkaca pada tahapan sebelumnya. Karena ada informasi yang tidak jelas sehingga ada banyak orang yang datang ke KPU. Sementara, saat ini Tangerang Selatan masih dalam tahapan PSBB. Sebagaimana bentuk pencegahan penularan Covid-19.

“Pro-kontra pelaksanaan memang ada. Namun, sebagai penyelenggara dipastikan untuk tetap bisa melakukan dengan baik. Tinggal bagaimana kita membentuk kebijakan dengan ketentuan yang sudah direkomendasikan,” ujar Airin.

Airin juga menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara harus menerapkan dan melakukan pekerjaan sesuai tupoksinya. Sebagaimana kebijakan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kecuali, ada kebijakan baru yang mana mungkin mempengaruhi proses pilkada terutama tanggal pemungutan suara.

Sementara, Ketua KPU Bambang Dwitoro yang hadir di acara tersebut menjelaskan bahwa untuk tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor calon. Yang mana akan dilaksanakan pada tanggal 23 September tahun 2020.

”Pelaksanaannya itu akan dilakukan di Hotel Swissbell Hotel dengan dihadiri oleh KPU yang diwakili oleh komisioner. Kemudian, pasangan calon serta yang terakhir adalah, perwakilan partai,” ujar Bambang.

Nantinya siapapun yang memiliki kepentingan dalam proses pengundian akan menerima kartu tamu sebagai bentuk fisik izin terhadap partisipasinya dalam acara tersebut. Dengan begitu jumlah peserta bisa dibatasi.

Adapun dalam pemenuhan protokol kesehatan, saat ini KPU sudah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Medika. Dimana dipastikan seluruh pimpinan KPU beserta stafnya yang berjumlah 56 orang dinyaratan negatif Covid-19 pada swab tes.

Seluruh pelaksanaan penerapan protokol kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan penyelenggara. Asisten Daerah I Rachmat Salam yang menjelaskan bahwa Pilkada 2020 jangan ‘sampai menjadi kelaster baru penularan Covid-19.

”Jadi selenggarakan semua tahapan dengan memenuhi protokol kesehatan,” kata Rahmat, didampingi Kepala Kesbangpol Wawang Kusdaya. (ril)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here