TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Obat keras daftar G berupa Hexymer dan Tramadol HCL masih dijual bebas secara sembunyi-sembunyi.
Terbukti, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, berhasil mendapatkan ratusan butir Hexymer dan Tramadol HCL setelah menggeledah sepeda motor seorang penjaga warung.
Pelaku adalah Lubis Sugianto bin Markid, usia 26 tahun, warga Kampung Cikeli, RT 16 RT 04, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kapolsek Mauk AKP Kudratullah mengatakan, penjaga warung di Kampung Buaran, RT 01 RW 03, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini, sudah dicurigai sebagai penjual Hexymer dan Tramadol HCL.
“Awalnya, kami terima informasi sering terjadi transaksi Hexymer dan Tramadol di warung, di Kampung Buaran, RT 01 RW 03, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” tutur Kudratullah, kepada TangerangEkspres.co.id, Minggu, 22 Oktober 2023.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mauk, melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Kemudian ditemukan pria yang diduga pengedar obat keras daftar G, sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
Lalu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mauk yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Hendri Mulyana mengamankan pria yang diketahui bernama Lubis Sugianto itu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mauk melakukan penggeledahan badan Lubis Sugianto dan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Lubis Sugianto.
Kudratullah mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di bagasi sepeda motor Lubis Sugianto, ditemukan barang bukti obat keras daftar G, berupa 800 butir Hexymer dan dan 580 butir Tramadol HCL.
Lalu, dari hasil penggeledahan badan ditemukan Handphon merk VIVO Y16 milik pelaku dan uang sebesar 600 ribu rupiah yang disimpan di dalam tas yg dibawa pelaku.
“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, seraya menyebutkan pelaku dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Editor : Andy