TIGARAKSA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mengajukan peraturan daerah (Perda) terkait olahraga diubah. Alasannya, kondisi saat ini sudah banyak berubah.
Kepala Disporbudpar Ratih Rahmawati melalui Kepala Bidang Olahraga Ali Marisan mengatakan, sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang untuk adanya perubahan pasal di Perda Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Pertama, adanya perubahan Undang-undang Olahraga Tahun 2022. Ini jelas perlu penyesuaian di daerah. Juga adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON),” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/11).
Lanjutnya, kondisi olahraga saat ini sudah tak sesuai lagi dengan 2016 ketika Perda Olahraga baru terbit. Ia mengungkapkan, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mesti ada beberapa perubahan.
“Sekarang Kabupaten Tangerang sudah punya 29 stadion mini di setiap kecamatan. Sebelumnya di 2016 tidak ada. Pengelolaan stadion mini ini hanya salah satu dari beberapa pasal yang mesti ditambah atau dikurangi. Intinya, ada dua aturan pusat yang jadi acuan, kenapa perda harus diajukan diubah,” jelasnya.
Dalam Perpres yang terbit pada September 2021, ada berbagai macam tugas pemerintah daerah dalam memajukan prestasi olahraga nasional. Di mana, secara umum, Desain Besar Olahraga Nasional menargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 5 besar pada Olimpiade di 2044.
“Kita baru disetujui untuk judulnya, kita tunggu teliti nanti, apa harus ada naskah akademik atau cukup beberapa pasal saja direvisi. Kalau saat ini Stadion Mini kewenangan perawatan ada di kecamatan bukan di dinas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Asep