Beranda HUKUM Fatwa MUI, Restorant Cepat Saji Pro Israel Tetap Ramai

Fatwa MUI, Restorant Cepat Saji Pro Israel Tetap Ramai

0
BERBAGI
TAK TERPENGARUH: Restoran asal Amerika Serikat tetap ramai di kawasan Pamulang. (Foto: Tri Budi/TangerangEkspres.co.id)

PAMULANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI tersebut merekomendasikan supaya umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Dalam Fatwa tersebut tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Diketahui, salah satu sekutu Israel adalah Amerika Serikat. Produk yang berasal dari Amerika Serikat banyak memiliki cabang di Indonesia. Salah satunya disektor makanan fast food atau siap saji.

Contohnya mulai dari restoran ternama seperti Starbucks, Nestle, Coca Cola, Dunkin Donuts, McDonalds, A&W, KFC dan lainnya telah lama menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Namun, restoran-restoran tersebut masih terlihat ramai pengunjung meskipun berkurang. Sepererti terlihat di Jalan Siliwangi Pamulang, Starbucks, KFC, A&W terlihat masih ramai pengunjung. Demikian denham Mc Donalds di Jalan Padjajaran Pamulang.

Warga Pamulang, Suhendra mengaku, pengunjung restoran Mc Donalds masih ramai meskipun ada penurunan. “Mulai kemarin pengunjung Mc Donalds berkurang meskipun jam-jam tertentu masih ramai,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Sabtu, 11 November 2023.

Hendra menambahkan, dirinya menganggap fatwa yang dikeluarkan MUI kurang tepat pasalnya, produk atau restoral asal Amarika Serikat di Indonesia jumlahnya banyak.

“Banyak orang Indonesia yang bekerja di restoran-restoran asal Amarika. Fatwa MUI ini merekomendasikan supaya umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel,” tambahnya.

Menurutnya, kalau restoran asal Amerika sepi tentunya berdampak pada pajak yang diterina pemerintah dan akan berdampak pada karyawan juga. “Kalau sepi tak menutup kemungkinan reatoran akan tutup dan ini akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK bisa saja terjadi,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah dan masyakat dapat menyikapi dengan bijak terkait fatwa MUI tersebut. “Saya bersama keluarga tetap makan dan beli produk makanan meskipun ini asal Amerika,” terangnya. (*)

Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here