Label: Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Kades Terpilih Tak Bisa Sewenang-wenang Mengangkat Perangkat Desa
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak, 24 September 2023 lalu, tidak bisa sewenang-wenang mengangkat maupun menghentikan perangkat desa.
Pasalnya, tentang pengangkatan...
















