Beranda TANGERANG HUB Izin Resepsi Pernikahan Dikaji

Izin Resepsi Pernikahan Dikaji

0
BERBAGI
Izin Resepsi Pernikahan Dikaji
Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana mengizinkan masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan ditengah PSBB.

Namun, izin resepsi tersebut masih dikaji mengenai aturan dan regulasinya. Jika sudah ada ketetapan akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, PSBB lanjutan ada kelonggaran. Artinya resepsi pernikahan di tengah pandemi juga harus dikaji. Agar masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan bisa aman di tengah pandemi virus corona.

“Pemkot Tangerang sedang siapkan pelonggaran untuk kegiatan resepsi. Tapi kita masih diskusikan, dan belum ada keputusan mengenai aturan resepsi,” ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Puspemkot Tangerang, Senin (13/7).

Arief menambahkan, kalaupun masyarakat ingin menggelar resepsi pernikahan sebaiknya nanti dilakukan di lapangan atau ruangan besar. Hal itu agar ada jarak pada saat tamu datang ke pernikahan, kalau menggelar di rumah kemungkinan jaga jarak tidak bisa dilakukan.

“Kalau nanti sudah ada izinnya, lebih baik tamu yang datang harus 30 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, protokol kesehatan juga harus diterapkan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak bersalaman pada saat bertemu,”paparnya.

Arief juga melarang kegiatan belajar mengajar dilakukan di sekolah secara tatap muka. Ia mengancam akan mencabut izin sekolah jika menggelar belajar secara langsung. Sejauh ini aturan belajar di kelas masih belum ada izin, jika ada melanggar maka sekolah tersebut siap terima sanksi.

“Karena kita ingin semua proses kehidupan masyarakat tetap aman dan nyaman selama pandemi covid-19, sekolah secara tatap muka belum bisa dilakukan. Kondisi saat ini belum mendukung untuk hal tersebut,”ungkapnya

Arief mengaku, tidak bisa melarang pondok pesantren setempat yang sudah mengembalikan santri-santrinya ke asrama. Sebab kewenangan lembaga pendidikan Islam ada pada Kantor Wilayah Provinsi Banten.

“Bisa ditanyakan ke sana kebijakannya, karena untuk lembaga pendidikan islam regulasinya berbeda dan tidak sama,”katanya.

Arief juga menjelaskan, bahwa sekarang ini kota Tangerang kondisinya masih zona kuning terhadap penyebaran Covid-19. Ia menginginkan selama masa new normal atau tatanan kehidupan baru proses kehidupan sosial masyarakatnya tetap aman dan nyaman.

“Kota Tangerang belum masuk dalam katagori zona hijau, masih dalam katagori zona kuning dan bisa kembali zona merah jika masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Maka itu, untuk bisa masuk zona hijau saya minta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan demi kemanan bersama,”tutupnya. (ran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here