Beranda TANGERANG HUB Terkait Iuran Sampah, Dinas LHK Kabupaten Tangerang Sebut Sudah Sesuai Kesepakatan

Terkait Iuran Sampah, Dinas LHK Kabupaten Tangerang Sebut Sudah Sesuai Kesepakatan

1
BERBAGI
Truk sampah milik DLHK Kabupaten Tangerang. Foto: Dokumentasi DLKH Kabupaten Tangerang

TangerangEkspres.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, panggil sopir truk sampah yang menarif pembayaran sampah mencapai Rp13,5 juta per bulan di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamamah, Kecamatan Rajeg.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik menyampaikan, berdasarkan informasi dari kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) DLHK wilayah setempat, bahwa sopir pengangkut sampah mengakui tarif itu.

“Pembayaran pelayanan pengangkutan sampah sebesar Rp13,5 juta, itu dibenarkan sopir tersebut,” kata Ahmad Taufik, kepada Tangerang Ekspres, Kamis sore, 23 Februari 2023.

Dijelaskannya, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dilayani pengangkutan sampah di perumahan tersebut sebanyak 1.508 KK. Maka, bila Rp13,5 juta dibagi jumlah KK menjadi sekitar Rp8.960 per KK setiap bulannya.

Lalu, pengangkutan sampah dilakukan satu sopir dan enam kernet. Sedangkan, yang menerima gaji yang bersumber dari APBD hanya satu sopir dan dua kernet. Empat kernet lagi dibiayai swadaya sopir.

“Gaji sesuai peraturan yang ada. Sopir Rp2 juta per bulan. Dan kernet Rp1,5 juta per bulan. Dikalkan 2 kernet. 4 orang swadaya sopir,” jelas Ahmad Taufik, seraya menyampaikan pengangkutan sampah di perumahan tersebut dilakukan selama empat kali dalam sepekan.

Ditambahkan Ahmad Taufik, pengangkutan sampah di lokasi tersebut, semala ini tidak ada permasalahan. “Sementara itu. Nanti saya mintakan statment atau penjelasan ketua RT dan RW-nya supaya jelas dan transparan,” kata Taufik.

“Kalau keberatan suruh buat surat keberatannya. Diketahui ketua RT dan RW. Sampaikan saja, silahkan. Nanti kami akan undang yang keberatan. Akan saya ajak diskusi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pengurus RW 14, Perumahan Mutiara Puri Harmoni, membayar sampah mencapai Rp13,5 juta per bulan.

Uang sebesar itu dibayarkan oleh pengurus RW setempat, tidak langsung ke kantor Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Menurut Ketua RW 14 Perumahan Mutiara Puri Harmoni Yuliarso, pembayaran sampah sebesar itu disetorkan bendahara RW 14, kepada pria bernama Acong setiap bulannya. Ia pun berharap, bisa membayar retribusi sampah lebih murah lagi. Tujuannya agar kas RW dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan warga yang lainnya. (*)

Reporter: Zakky Adnan

1 KOMENTAR

  1. Di bukit tiara tiap KK dipungut retribusi sampah sebesar 40ribu perbulan belum lagi menjelang idul fitri pasti ada pungutan THR untuk bayar mereka.
    Tolong dong kami kasih tau berapa sih tarif resmi retribusi sampah ?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here