Berdasarkan hasil penyelidikan, operator desa menemukan adanya kode rilis pencairan yang menggantung akibat bug pada sistem SISTANSA. Bukannya melaporkan secara administratif, celah tersebut dimanfaatkan untuk menarik kembali dana yang sebelumnya telah dicairkan.
”WA, sebagai operator di DPMPD, diduga mengembalikan kode rilis pencairan dari sistem kabupaten ke sistem desa, sehingga memungkinkan pencairan dana ganda tersebut,” jelas Ricky.
Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1.271.596.502, dengan rincian, Desa Pondok Kelor sebesar Rp789.810.815 dan Desa Kampung Kelor sebesar Rp481.785.687. Tiga tersangka kini mendekap di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Jambe, Kabupaten Tangerang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.


















