“Ini merupakan Perda yang nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja informal dan rentan,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat pekerja informal sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial, sebab mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari namun tetap dibayang-bayangi dengan kecelakaan kerja.
Maka lewat program Jamsostek pekerja informal seperti petani, nelayan, dan lainnya bisa lebih tenang dan tetap fokus untuk menghidupi keluarganya.
“Kita akan selesaikan satu-persatu, ada saran dan masukan dengan banyaknya Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti melalui Pergub, salah satunya Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” tuturnya.
BACA JUGA: Dengan Metode HPV DNA, Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
Menurutnya, pembahasan Raperda ini juga sebagai bagian dari aspirasi pengemudi ojol beberapa waktu lalu, karena mereka masuk dalam ketegori pekerja informal atau rentan.


















