Beranda HUKUM Anggota MPR: Hukum Mati Koruptor!

Anggota MPR: Hukum Mati Koruptor!

0
BERBAGI

JAKARTA – Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan pelanggaran hukum dan etika paling berat.

Karena itu, pejabat publik yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebaiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, saat ini, banyak pejabat publik yang sudah menjadi tersangka korupsi tidak langsung mengundurkan diri.

Sebagian di antara mereka bahkan tidak merasa malu atas kejahatan yang dilakukan.

Padahal, sikap seperti itu menjadi pelajaran buruk yang tidak pantas diterima masyarakat.

Hamdi menyampaikan pandangannya itu saat menjadi pembicara dalam diskusi pilar negara kerja sama MPR dengan wartawan parlemen di Kompleks MPR, DPR, dan DPD, Senin (23/10).

Selain Hamdi Muluk, diskusi tersebut juga menghadirkan anggota Fraksi Partai Gerindra MPR Ahmad Riza Patria. Keduanya membahas tema Etika Pejabat Publik.

Menurut Hamdi, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara makin banyak.

Bahkan, pejabat negara yang melakukan korupsi bukan hanya di pusat, tetapi banyak di daerah.

Hal itu erbukti dari banyaknya bupati, wali kota, dan aparat penegak hukum di daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Salah satu alasan mengapa banyak pejabat korupsi adalah karena sistem pemilihan kita yang mahal. Jadi, ada korelasinya kalau mereka berusaha mencari ganti melalui korupsi karena gaji pejabat publik memang tidak seberapa”, kata HamdI.

Untuk mengurangi jumlah pejabat yang melakukan korupsi, sambung Hamdi, partai politik harus bisa menjadi filter bagi para calon kepala daerah.

Parpol harus bisa mengajukan para calon yang bisa bersikap negarawan.

Yaitu orang-orang yang sudah selesai dengan pribadinya. Dengan begitu, mereka tidak lagi melakukan korupsi.

Di sisi lain, Riza Patria sepakat dengan pandangan Hamdi. Menurut dia, parpol  memang bisa ikut mengurangi tindak korupsi yang dilakukan pejabat publik.

Sayangnya, banyak orang yang awalnya baik berubah menjadi korup karena pengaruh sekitar.

“Korupsi oleh pejabat publik menjadikan masyarakat  tidak mudah percaya pada negara. Ini sangat berbahaya. Karena itu, hukuman bagi para koruptor harus ditingkatkan. Kalau perlu hukum mati agar menimbulkan sifat jera,” kata Riza. (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here