Beranda PERISTIWA Pendamping PKH Imbau Warga Desa Bikin e-KTP

Pendamping PKH Imbau Warga Desa Bikin e-KTP

0
BERBAGI
RAPAT PKH: Ketua Forum Pendamping PKH Kabupaten Tangerang Ahmad Satibi Alwi Sidiq (kemeja putih) saat mengimbau warga desa taat administrasi kependudukan, di Kantor Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (26/9). FOTO: Dokumentasi Ahmad Satibi Alwi Sidiq

TANGERANG — Ketua Forum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tangerang Ahmad Satibi Alwi Sidiq mengajak warga desa tertib administrasi kependudukan. Tujuanya, agar warga desa terdata secara online sebagai warga negara Indonesia. Sebab, sekarang penerima bantuan sosial wajib ber-KTP elektronik.

“Yuk, warga desa peduli dengan diri dan keluarganya dengan taat terhadap administrasi kependudukan antara lain, bikin e-KTP dan surat KK yang sudah berbarcode,” kata Satibi, saat ditemui wartawan, di Kantor Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (26/9).

Sehingga, dilanjutkannya, ketika terdapat pendataan calon penerima bantuan sosial (bansos) bersyarat seperti PKH, warga tidak terkendala dengan sistem di era digitalisasi pada saat ini.

Dengan begitu, menurutnya, warga tidak dapat menyalahkan ataupun ‘mengkambing hitamkan’ ketua rukun tetangga (RT), kepala desa (kades), dinas sosial (dinsos) dan lain-lain. Sebab pendataan program sosial membutuhkan nomor induk di surat KK.

“Imbauan kali ini, juga upaya kami membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mensosiasikan agar warga peduli dengan administrasi kependudukan. Baik yang meninggal dibuatkan kartu kuning. Yang sudah nikah, bikin surat KK baru. Sehingga administrasi kependudukan yang diharapkan Presiden adalah ‘one data’ bisa tercapai,” harapannya.

Ditambahkan Satibi, warga yang terdaftar sebagai penerima PKH pun, namun belum memiliki e-KTP, maka dana PKH tidak akan ada direkening mereka. “Ini kebijakan sejak zaman Menteri Sosial Bu Risma,” tutupnya. (zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here