PAMULANG-Tempat Parkir RSU Kota Tangsel disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (11/4). Ini dilakukan lantaran, pengelola parkir tak mau membayar pajak. Bahkan, sampai tiga tahun berturut-turut.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto. Menrut Oki, penyegelan dilakukan karena penyelenggara perparkiran di RSUD Tangsel tidak memiliki izin. Tidak hanya itu, penyelenggara perpakiran milik swasta ini juga tidak membayar pajak selama tiga tahun.
“Sebelumnya sudah ada pemanggilan kepada yang pengelola. Tapi, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan perizinan. Masyarakat ada yang laporan dikenakan tarif lumayan besar kemudian RSUD juga melaporkan terkait perparkiran yang dinilai tidak sesuai aturan,” terang Oki, usai melakukan penyegelan.
Penindakan ini, lanjut Oki, berdasarkan perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Tibum Tramas pasal 8 ayat 2. Salah satu sanksinya adalah sanksi administratif. “Maka dari itu kita segel tempat ini sampai dengan yang bersangkutan mengurus izin atau ada penyelenggara lain yang bisa mendapatkan izin atas perparkiran di tempat ini,” tambahnya.
Dijelaskannya, perpakiran ini milik PT Jembar. Namun, terkait jumlah tunggakan pajak, Oki mengatakan hal itu merupakan kewenangnan Bapenda. “Jika setelah penyegelan masih beroperasi atau tidak mengikuti aturan sesuai perda, bisa ditingkatkan statusnya. Jadi sanksi pidana selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta. Kami juga menyita kertas parkirnya, kita awasi terus. Kami akan koordinasi dengan Dishub dan sekuriti disini,” bebernya.
Sementara salah seorang juru parkir RSU, Dita membenarkan bahwa parkir itu dikelola oleh PT Jembar. Ia pun menjelaskan harga per jam parkiran Rp3.000. Kemudian di jam berikutnya akan bertambah seribu. Parkiran pun hanya menggunakan kertas tanpa stempel resmi dari Pemkot Tangsel. “Kalau sistem parkir sudah rusak sekitar enam bulan lalu. Kertas parkir nggak pake stempel soalnya ribet,” kata dia.
Di tempat yang sama, salah seorang pengjung RSU Tansgel, Susi Mulyani mengatakan, selama ini memang sudah curiga terhadap parkir di RSU Tangsel. Sebab tidak ada stempel dan petugas parkir pun tak mengenakan seragam layakanya tukang parlkir legal.
“Ya, tarifnya lumayan mahal. Baru masuk 10 menit aja Rp3.000. Apalagi kertas dikasih sama petugas yang nggak pake seragam, kaya tukang parkir liar. Jelas curiga sii di tempat seperti ini soalnya,” tuturnya. (mg-7/esa)