Beranda TANGERANG HUB Dindik Penuhi Janji, Guru Honor Diberikan Surat Penugasan

Dindik Penuhi Janji, Guru Honor Diberikan Surat Penugasan

0
BERBAGI
BERIKAN SURAT TUGAS: Asda 2 Kabupaten Tangerang Ahdiat Nuryasin (tiga dari kiri), memberikan surat tugas kepada guru SDN Kadu 1, Kecamatan Curug Mohamad Endang. FOTO: M. Deden Budiman/Tangerang Ekspres

TIGARAKSA – Guru honorer di Kabupaten Tangerang bisa tersenyum bahagia. Sebab, tidak lama lagi mereka akan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan Hadisa Masyhur. Hal itu dibuktikan dengan pemberian rurat penugasan secara simbolis kepada guru honor, saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional, nomor 800/ 1344-Disdik.

Setelah didata jumlah honorer yang akan diberikan surat penugasan sebanyak 8.622 guru honor. Jumlah itu terdiri dari guru SD dan SMP. Surat penugasan itu adalah bentuk pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada para honorer. Sebab, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam dunia pendidikan. Yaitu, mengisi kekosongan guru yang berstatus PNS yang terjadi di banyak sekolah.

Sekretaris Pena Ungu Kabupaten Tangerang Muhamad berharap, surat penugasan itu secara keseluruhan segera diberikan. Sehingga, para honorer bisa segera mendapatkan kejelasan. ”Kami harap pemberian surat penugasan tidak hanya sebatas simbolis, namun secara keseluruhan diberikan kepada seluruh guru honor,” jelas Endang, yang juga guru honor SDN Kadu 1, Kecamatan Curug.

Ia melanjutkan, sebenarnya yang diinginkan para honorer hanya diangkat menjadi CPNS. Namun, proses untuk menuju ke arah tersebut sepertinya masih lama. Sehingga, honorer harus mendapatkan pengakuan dulu dari pemkab. Salah satunya adalah meminta surat penugasan dari bupati tersebut.

Kata Endang, salah satu isi dari surat penugasan yang ditandatangani oleh Kadindik, menegaskan penugasan mengajar di salah satu sekolah, digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan honor Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menataati semua peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan, melaksanakan dan menegakan semua disiplin kerja yang telah ditetapkan lingkungan sekolah, bersedia di tempatkan dimana saja, tidak bekerja pada pihak lain tanpa seizin pihak Kadis.

Serta tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam melaksanakan tugas harus bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui kepala sekolah tempat dimana ditugaskan, bersedia untuk diberhentikan tanpa syarat dan tidak menuntut apapun di hadapan hukum, apalabila dikemudian hari terbukti tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, atau memalsukan dukumen persyaratan penugasan sebagai tenaga honorer.

“Yang jelas, surat penugasan ini sebagai bentuk pengakuan Pemkab Tangerang kepada guru honor,” tegas Endang, yang ditemui seusai penyerahan surat penugasan secara simbolis di Lapangan Maulana Yuda Negara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (21/5).

Lebih lanjut Endang berharap, ke depannya, surat tugas ini bisa menjadi syarat untuk memperoleh sertifikasi bagi guru honor di sekolah negeri. “Mudah-mudahan surat penugasan ini menjadi langkah awal untuk mensejahterakan guru honor di Kabupaten Tangerang,” terang Endang.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang Kosrudin, menuturkan, pada intinya pemberian surat penugaan kepada guru honorer sudah bagus. Hanya saja kata Kosrudin, pemberian surat tersebut sedikit terlambat. Karena pada Permendikbud tentang pemberian honor bagi guru honorer, harus dibuatkan surat penugasan dikeluarkan pada 2016.

Selain itu, masa berlaku surat penugasan hanya satu tahun bukan tiga tahun seperti yang tertera di surat penugasan. Alasannya tutur Kosrudin, pada surat penugasan tersebut tertera besaran nilai rupiah non dana BOS, yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Besaran nilai tersebut disesuaikan dengan kemampuan APBD.

“Di surat tugas seharusnya tertera berapa uang yang akan diberikan dari sumber APBD Kabupaten Tangerang. Jadi surat penugasan tersebut dua fungsi, pertama untuk mendapatkan dana BOS. Dan yang kedua, Pemkab juga memiliki kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan guru honor, bisa dialokasikan dari APBD,” terang Kosrudin.

Lebih lanjut Kosrudin memaparkan, guru honor harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Pemberian surat penugasan tersebut bukti komitmen Pemkab Tangerang telah memperhatikan nasib guru honor. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here