Tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan akan dibebaskan dari seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Kendati demikian untuk mengikuti tes, mereka harus tetap memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk seleksi kompetensi dasar.
Beberapa persyaratan yang harus tetap dipenuhi adalah pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Dalam kategori ini, honorer yang mendapat prioritas tenaga pendidik eks K2 atau honorer yang bertugas sebagai guru. Adapun tenaga kesehatan eks K2 adalah mereka yang telah bertugas sebagai dokter umum/spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, dan teknik elektromedis.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, honorer K2 yang akan mengikuti seleksi harus terdaftar di dalam database BKN. Berdasarkan databse BKN, dari 438.590 tenaga honorer K2, terdapat 13.347 orang merupakan tenaga pendidik dan kesehatan.
Selain terdaftar di database, calon peserta seleksi juga harus memenuhi syarat usia pelamar, yakni paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agus tus 2018.
“Calon peserta juga harus masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1 dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tes tenaga honorer pada tang gal 3 November 2013,” ujar Setiawan di Jakarta.
Seperti diberitakan, tenaga honorer K2 menjadi salah satu formasi khusus yang dibuka pemerintah dalam seleksi CPNS 2018. Selain honorer K2, formasi khusus lainnya antara lain lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, di aspora, olahragawan berprestasi internasional.
Dia menambahkan, mekanisme pendaftaran khusus untuk eks tenaga honorer K2 di lakukan tersendiri di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi pendaftar dari tenaga honorer yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi kompetisi dasar dan tidak ada SKB. Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan membuka lowongan CPNS tahun ini sebanyak 238.015 formasi.
Jumlah tersebut merupakan total untuk instansi pusat maupun daerah. Alokasi kebutuhan pegawai tersebut telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 36/ 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Berdasarkan permen tersebut, alokasi kebutuhan instansi pusat mencapai 51.271 formasi dan di daerah sebanyak 186.744 formasi. Alokasi ini diprioritaskan untuk bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.
Secara terperinci, alokasi CPNS berdasarkan jabatan inti dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristek Dikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri atas guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi, guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi. Tenaga kesehatan ini meliputi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis. Terakhir tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum dialokasikan sebanyak 30.429 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua pelaksana seleksi nasional CPNS Bima Haria Wibisana mengatakan, database K2 yang diperoleh pada 2014 sudah dikunci. Dari data tersebut akan disisir jumlah tenaga kesehatan dan pendidikan yang memenuhi syarat.