TANGERANG – Rujukan online yang akan diterapkan BPJS Kesehatan masih belum optimal. Hasil evaluasi, masih banyak yang harus disempurnakan. Diantaranya penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi rumah sakit serta sosialisasi yang harus digencarkan kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS.
Guna menyempurnakan sistem rujukan berbasis digital di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan peserta, BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai 15 Oktober mendatang.
“Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase ujicoba penerapan rujukan online, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti dalam siaran pers yang diterima Tangerang Ekspres, Selasa (9/10).
Menurutnya, tantangan terbesar penyelenggaraan sistem rujukan online memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan, kurang tepat. Faktanya dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antarkelas rumah sakit. Namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4 persen saja.
Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.
“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan,” tambah Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, Budi Mohammad Arief.
Agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.
Sampai dengan 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.Di wilayah KC Tangerang sendiri terdapat FKTP 186, Rumah Sakit 47, Apotek 25, Optik 7 dan Klinik Hemodialisa 5. (rls/naf)