Beranda HUKUM BNN Gagalkan Penyelundupan 250 Kg Ganja

BNN Gagalkan Penyelundupan 250 Kg Ganja

0
BERBAGI
BARANG BUKTI: Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari berpose di sampaing Barang bukti 250 kg Ganja, yang berhasil digagalkan di wilayah Bakauheni.

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyeludunpan 250 kilogram ganja (kg) di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung pada Selasa (17/10) malam. BNN juga berhasil menangkap dua tersangka Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos.

“Barang bukti narkotikanya 250 kilogram ganja,” kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari, Rabu (17/10).

Arman menjelaskan awalnya BNN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Bakauheni. Mendapati informasi itu, BNN langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

BNN pun berhasil menangamankan Sarif dan Ari, di jalan depan Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bakauheni, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90 Lampung Selatan.

Petugas memberhentikan mereka ketika tengah melintas depan Polsek mengendarai mobil Mitsubishi L300 B 9596 UAD.

Petugas BNN bersama anggota Polsek KP3 Bakauheni melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan oleh pelaku di bawah bak mobil.

“Dari keterangan tersangka Sarif mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan diedarkan di daerah Jawa Barat,” kata Arman.

Selain narkoba, polisi menyita mobil yang dikendarai tersangka, dua unit handphone, kartu identitas,STNK dan buku Kir.

“Petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke BNN Pusat di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan,” ujar mantan Kapolda Kepulauan Riau, itu. (boy/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here