JAKARTA- Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, kembali menjalankan sidang lanjutan dirinya terkait perkara suap ketuk palu dan gratifikasi. Zumi yang hadir pada hari ini Senin (29/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlihat lebih sehat dari sidang sebelumnya. Dalam persidangan, Zumi mengakui kesalahannya.
Pada sidang lanjutan tersebut, Zumi sebagai terdakwa secara tegas mengakui bahwa dirinya bersalah. Ia mengakui apa yang ada di dalam dakwaan itu benar bahwaa dirinya menerima seluruh hadiah untuk diri dan keluarganya. “Kemarin kepada penyidik sudah saya sampaikan memang saya terima untuk pribadi juga untuk keluarga, saya akui itu,” ujar Zumi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/10).
Selian itu, ada juga keperluan spanduk kampanye untuk adiknya, Zumi Laza. Hal tersebut dikarenakan adik dari Zumi Zola diminta maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi beserta Masnah Busro yang merupakan anggota timsesnya saat Pilgub Jambi.
“Memang ada keperluan untuk kampanye ada baliho dan adik saya diajak maju Wali Kota Jambi. Saya pesan itu ke Apif. Kalau Masnah ini, dulu yang bantu saya Pilgub di Jambi berhasil memenangkan saya. Jadi saya ada utang budi,” sambungnya.
Zumi mengatakan dirinya mendapat tekanan dari para anggota DPRD terkait kelancaran program-program yang dijalankannya. Sebab jika tidak ada uang ketuk palu atas pengesahan, maka pengajuan program beserta dananya akan ditolak. “Jika tidak disahkan, maka APBD yang dipakai APBD tahun lalu,” papar Zumi.
Dengan suara menyesal, Zumi mengakui kesalahannya atas permintaan para anggota DPRD tersebut. “Iya yang mulia, itu salah saya mengikuti permintaan anggota dewan,” imbuhnya.
Mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim, Yanto langsung merespon. Ia berpendapat bahwa Zumi sebagai kepala daerah harus tegas. “Kalau dewan menolak, biarkan saja nanti kalau berbeda dengan program Anda. Masyarakat nanti juga akan tahu kalau Anda dimintai uang ketok oleh anggota dewan,” ujar Hakim Yanto. Karena menurut Yanto, jika Zumi tegas, maka perkara korupsi tidak akan terjadi sampai ke meja persidangan.
Zumi didakwa meneriam gratifkasi sebsar Rp. 40,477 miliar ditambah 177,3 dollar AS serta 1000 dollar Singapura, sehingga total nya adalah Rp. 44,138 miliar dan mobil Toyota Alphard. Ia juga menyuap para anggota DPRD Jambi yang memberikan janji uang sekitar Rp 200 juta – Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa penyuapan uang tersebut terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. (ZEN/FIN)