Beranda TANGERANG HUB 26 Pasangan Mesum Diciduk Satpol PP

26 Pasangan Mesum Diciduk Satpol PP

1
BERBAGI
DIDATA: Sebanyak 26 pasangan yang bukan suami istri terjaring razia Sapol PP di hotel kelas melati yang ada di Kota Tangerang, Rabu (14/11). FOTO: Randy/Tangerang Ekspres

TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang merazia hotel kelas melati yang ada di Kota Tangerang. Dari operasi tersebut, anggota mengamankan 26 pasangan mesum dari lima hotel ke kantor Satpol PP.

Operasi tersebut untuk menertibkan pasangan yang bukan suami istri. Dari 26 pasangan yang terciduk, tidak mempunyai buku nikah saat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang. Selain itu juga, razia tersebut guna memberikan efek jera kepada para pasangan yang bukan pasangan resmi.

Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang Gufron, operasi tersebut berlokasi di beberapa hotel kelas melati diantaranya Hotel Flamboyan, Hotel Mandala, Wisma Anggrek, Hotel Tangerang dan Hotel Merdeka. Razia seperti itu sudah menjadi agenda rutin untuk meminimalisir prostitusi terselubung di Kota Tangerang.

“Adanya razia ini untuk meminimalisir kegiatan atau tindakan prostitusi terselubung, khususnya di hotel kelas melati. Selain itu juga memberikan efek jera terhadap pasangan yang bukan pasangan resmi (suami-istri),” ujarnya.

Gufron menjelaskan, hotel kelas melati menjadi lokasi yang sangat empuk untuk dijadikan lokasi prostitusi terselubung. Selain itu juga, Kota Tangerang mempunyai peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan prostitusi dan itu menjadi acuan Satpol PP untuk melakukan razia.

“Adanya 26 pasangan yang kedapatan petugas berada di kamar hotel. Saat ditanya untuk menunjukan buku nikah, mereka tidak bisa menunjukan. Karena memang yang terzaring kebanyakan adalah pasangan yang bukan suami istri,”paparnya.

Dari razia tersebut, Gufron menambahkan, para pasangan harus mengisi surat perjanjian agar tidak mengulangi kegiatan negatif tersebut. Selain itu juga para pasangan yang terzaring mereka harus ada tanda tangan RT dan RW untuk menebus KTP mereka yang ditahan sebagai jaminan tidak akan mengulangi kegiatan tersebut.

“Surat tersebut harus ditandatangani RT dan RW di tempat mereka tinggal. Setelah ditandatangani mereka bisa mengambil kartu identitas yang ditahan di kantor Satpol PP,” tutupnya. (mg9)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here