Beranda BANTEN UMK Naik Rp 185 Ribu hingga Rp 290 Ribu

UMK Naik Rp 185 Ribu hingga Rp 290 Ribu

0
BERBAGI
BLOKADE JALAN: Ribuan buruh dari berbagai aliansi memblokade Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Parung, Kota Serang, hingga mengakibatkan kemacetan, Senin (19/11) lalu. FOTO: TB Iyus/Tangerang Ekspres

SERANG – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 telah ditetapkan Gubernur Banten. Upah ini mulai berlaku 1 Januari 2019. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan kenaikan 8,03 persen dari tahun 2018. Kota Cilegon menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi, Rp 290.864 dibanding tahun 2018. Kota Tangerang naik Rp 287.641, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sama, naik Rp 285.534, (selengkapnya lihat tabel)

Dengan ditandatanganinya UMK ini, tuntutan buruh yang meminta kenaikan 9,1 persen, kandas. WH berharap buruh maupun pengusaha dapat menerima keputusan penetapan UMK tersebut.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten dan terus membuka lapangan pekerjaan,” kata WH, Rabu (21/11).

Kepada para pengusaha, WH meminta agar tetap menjaga produktivitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, faktor besaran UMK dapat berpengaruh terhadap kondusivitas perusahaan, khususnya perusahan industri. Dengan mengeluarkan biaya besar untuk membayar gaji karyawannya, hal ini akan memicu terjadinya ekspansi atau hijrahnya perusahaan yang ada di Banten ke luar daerah lain.

“Tingginya UMK atau setinggi apapun upahnya tidak jadi masalah selama diimbangi dengan produktivitas perusahaan yang tinggi. Tapi tentunya perusahaan tidak mau membayar upah tinggi melebihi produktivitasnya,” kata Al Hamidi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, bila perusahaan industri di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten, ini akan semakin memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan.

Dijelaskan Al Hamidi, penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan UMK sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja dan kalangan akademisi. Adapun besaran UMP Banten yang telah ditandatangani Gubernur Banten mengalami kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 sebesar Rp2.099.385 .

Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Lebih lanjut, Al Hamidi meminta kepada semua pihak untuk dapat menerima hasil penetapan UMK 2019. Hal itu demi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Pak Gubernur pada tanggal 21 November sudah menandatangani penetapan UMK 2019, dan mulai berlaku per 1 Januari 2019. Kita harap semua legowo, dapat menerima apapun keputusan pemerintah,” kata Al Hamidi. Ia mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai yang telah ditetapkan, dapat menyerahkan surat penangguhan selambat-lambatnya 20 Desember 2018. “Jadi bisa ajukan penangguhan UMK ke Disnaker terhitung sejak ditetapkan, yaitu 21 November, sampai selambat-lambatnya 20 Desember 2018. Sehingga dapat dilakukan klarifikasi dan survei. Kita juga sudah menyiapkan tim khusus,” ujarnya.

Adapan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK antara lain menyertakan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat buruh dari perusahaan yang bersangkutan, kemudian menyertakan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Selanjutnya, menyertakan akta pendirian perusahaan, menyertakan data upah menurut jabatan pekerja atau buruh, menyertakan data jumlah pekerja atau buruh dan jumlah pekerja atau buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan UMK. Berikutnya, menyertakan laporan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran dua tahun ke depan. (tb/ang/bha)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here