JAKARTA – Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) sampai saat ini masih belum bisa menjalankan tugasnya untuk menebitkan sertifikasi halal. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal (JPH) belum bisa ditandangani Presiden Joko Widodo.
Karena itu, berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), MUI akan kembali menjalankan kewenangannya untuk melakukan sertifikasi halal sampai BPJPH dapat melakukan fungsinya dengan baik.
“Jadi berarti pengeluaran sertifikasi halal sementara ini masih kewenangan MUI. Sampai kapan? tentu sampai diterbitkan PP JPH,” ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim seperti dilansir Republika.co.id, Senin (7/1).
Menurut Lukman, setelah PP JPH dikeluarkan, proses penerbitan sertifikasi halal akan menjadi kewenangan BPJPH dan MUI akan memiliki kewenangan terkait penfatwaan.
Namun, melihat kondisi saat ini, kewenangan pengeluaran sertifikasi halal itu dikembalikan lagi ke MUI, dan hal itu menurutnya sudah sesuai dengan koridor hukum.
“Tapi apa yang dilakukan saat ini, dalam artian kembali ke MUI itu secara undang-undang diakomodasi pada Pasal 59 dan 60,” kata Lukmanul.
Kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal ini dikembalikan ke MUI setelah Indonesia Halal Watch (IHW) dan BPJPH melakukan diskusi terkait pelayanan sertifikasi halal untuk masyarakat.
Sebelumnya, IHW juga telah mengirimkan surat tiga kali kepada BPJPH pada 20 Desember 2017, 18 Januari 2018, dan 3 Desember 2018.
Akhirnya, pada 31 Desember 2018 kemarin IHW mendapat surat balasan dari BPJPH yang pada intinya BPJPH mengakui belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, sehingga MUI akan tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan sertifikasi halal.
Lukmanul pun mengapresiasi solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara IHW dengan BPJPH tersebut.
Menurut dia, pada intinya keduanya hanya ingin menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan.
Menurut dia, pelayanan sertifikasi halal memang idak boleh ada stagnasi. Apalagi, kata dia, penyebabnya adalah kekosongan hukum karena peraturan turunan dari UU JPH memang belum ada (PP JPH).
“Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketentraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen,” kata Lukmanul.
Lukmanul berharap, pemberlakuan UU JPH kedepannya bisa didasari kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan.
Untuk sementara ini, menurut dia, pihaknya sudah siap memberlakukan UU tersebut. “Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap,” kata Lukmanul menegaskan. (Rep)