Beranda NASIONAL Keluarga Korban Lion Air Ngadu ke DPR

Keluarga Korban Lion Air Ngadu ke DPR

0
BERBAGI
ADUKAN LION AIR: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersilog dengan perwakilan keluarga korban Lion Air PK-LQP, di DPR RI, kemarin. Kedatangan mereka itu untuk mengadukan sikap Lion air yang tidak membayar kompensasi sesuai Permenhub.

Jakarta — Sejumlah perwakilan keluarga korban Lion Air menemui Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di DPR, kemarin. Perwakilan keluarga korban ini didampingi kuasa hukum dan meminta maskapai penerbangan tersebut bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat PK-LQP itu.

Dalam pertemuan dengan Fahri, sebanyak enam keluarga korban yang ditemani mengadu soal sikap maskapai Lion Air yang dinilai tidak sesuai dengan Permenhub Nomor 77 soal kompensasi yang seharusnya diterima. Mereka agar DPR mendorong pemerintah lebih meningkatkan sistem keamanan penumpang pesawat terbang. Sehingga kecelakaan seperti JT-610 bisa dihindari. Selain itu, pihak keluarga berharap DPR turun tangan mendorong pemerintah untuk melanjutkan pencarian 64 jenazah korban yang belum ditemukan.

Kuasa hukum keluarga korban, Aprillia Supaliyanto mengatakan, Lion Air tidak melakukan kewajiban untuk memberikan kompensasi terhadap keluarga korban. Selain itu, Lion Air justru menyebutnya dengan asuransi. Atas dasar itu, keluh kepada Fahri, mereka berharap supaya pemerintah mau turun tangan dalam perkara tersebut.

Aprillia mengatakan kompensasi dan asuransi merupakan dua hal yang berbeda. Setidaknya sudah terdapat 50 dari 189 keluarga korban yang mau menandatangani persyaratan yang ditawarkan Lion Air untuk dapatkan Rp1,3 miliar. Persyaratan itu berisi setiap keluarga korban tidak boleh menuntut lebih dari nilai yang telah ditentukan Lion Air.

“Ada klausula yang tadi dibacakan mereka (korban), akan memberikan itu dengan syarat keluarga korban tidak boleh menuntut lebih daripada itu padahal di dalam UU dan Permenhub itu dimungkinkan keluarga korban menuntut lebih dari pada kompensasi minimal itu jika keluarga korban bisa membuktikan itu kesalahan Lion,” ujar Aprilia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/1).

Aprillia mengatakan dalam tuntutan itu dirinya merujuk pada Permenhub Nomor 77. Satu korban, kata dia, setidaknya harus mendapatkan Rp1,250 miliar.

“Permenhub tidak bicara soal asuransi. Satu korban itu Rp1,250 miliar itu wajib diberikan oleh maskapai, kompensasi,” tuturnya.

“Kami mendesak, mendorong, menuntut yang pertama kepada lion untuk secepatnya melaksanakan kewajiban hukum. Kami mendesak pemerintah untuk hadir dalam persoalan ini,” ucapnya.

Sementara itu Fahri mengaku pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan korban Lion Air kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan mengadakan rapat internal di DPR dengan komisi terkait.

Selain itu, anggota legislatif dari dapil Nusa Tenggara Barat itu mengaku kaget mendengar pengakuan dari perwakilan keluarga korban tersebut.

“Saya syok karena sampai tiga bulan urusan yang paling penting, korban dan keluarga korban justru masih terbengkalai dan menyisakan banyak sekali pertanyaan yang sangat besar,” ujar Fahri.

Dia pun menuding bahwa negara terlihat abai dalam kasus ini. Malah, sambungnya, memberikan ruang bagi Lion Air untuk ‘ngerjain’ korban Lion Air.

“Imbauan saya pemerintah harus punya koordinasi untuk menuntaskan hak-hak daripada korban. Saya akan berkirim surat kepada presiden berdasarkan aspirasi hari ini supaya presiden membantu keluarga korban, menyelesaikan akhir cerita sebab orang kehilangan itu lama memendam luka,” tuturnya.

Pesawat Lion Air dengan register PK-LQP jatuh di laut Karawang, Jawa Barat saat melayani penerbangan rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 OKtober 2018.(rep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here