Beranda HUKUM Ahmad Dhani Tak Tahu Sebab Dirinya Ditahan

Ahmad Dhani Tak Tahu Sebab Dirinya Ditahan

0
BERBAGI
Ahmad Dhani usai menjalani sidang di PN Surabaya FOTO: Syaiful Islam/Okezone

SURABAYA — Musisi Ahmad Dhani yang menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dia menyatakan tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Menurutnya, dirinya saat ini masih menempuh upaya banding.

“Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa,” katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini, menurut dia, ancaman hukumannya empat tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan. “Perkara di Surabaya ancamannya empat tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan Pengadilan Tinggi di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, orang ditahan setelah kasusnya sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi. “Seperti Buni Yani, setelah kasasi,” katanya.

Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Dia dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata “Banser idiot”.

Tidak Jelas
Sementara itu, tim pengacara Dhani Ahmad, menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas. Dakwaan juga dipandang sulit dimengerti pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2).

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara spesifik di mana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Bahwa unsur utama dalam delik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut, menurut dia, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.

“Untuk menentukan ‘locus delicti’-nya haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana,” katanya saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono.

Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina. Karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, menurut dia, yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut maka penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya. “Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” ujarnya.

Menanggapi eksepsi ini, hakim meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang. “Sidang ditunda Kamis mendatang,” katanya.

Kasus Ahmad Dhani bermula saat akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat ‘idiot’ yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here