Beranda TANGERANG HUB 18.550 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

18.550 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

0
BERBAGI
BAKAR SEMUA: Surat suara yang rusak dimusnahkan dengancara dibakar oleh KPU dan Bawaslu. FOTO: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres

TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, memusnahkan sebanyak 18.550 surat suara yang rusak dengan cara dibakar di halaman KPU Kota Tangerang, Selasa (16/4).

Perwakilan Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, Bawaslu Kota Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ikut menyaksikan pemusnahan surat suara rusak yang diambil dari gudang Batuceper dan Gor Larangan.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Saylendra mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan atas perintah dari KPU RI untuk memusnahkan surat suara yang rusak agar tidak digunakan.

“Jadi pemusnahan ini atas intruksi KPU RI, dimana kita harus memusnahkan surat suara rusak hasil dari pelipatan yang dilakukan di Gor Larangan dan juga gudang Batu Ceper,”ujarnya.

Saylendra menambahkan, dari hasil yang dikumpulkan ada 18.550 surat suara rusak, baik surat suara DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan juga DPRD Kota. Kerusakan itu berbagai macam jenis dan itu harus di bakar.

“Kerusakan yang kami temukan, ada yang robek, bercakan tinta, dan gambar tidak simetris dengan kertas. Untuk itu kami tarik dari gudang untuk kita musnahkan bersama dan pemilih harus menggunakan surat suara yang tidak rusak,”paparnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim mengungkapkan, pemusnahan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang sebagai bentuk komitmnen dimana kertas suara yang rusak tidak boleh digunakan.

“Kami melihat apa yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang adalah bentuk komitmen dari KPU untuk tidak menggunakan surat suara yang rusak dalam pemilihan. Untuk itu surat suara yang rusak harus dimusnahkan agar tidak digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (mg-9)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here