TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan SE, sopir truk tanah menjadi tersangka. Ia diduga lalai dalam mengendarai truk sehingga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia akibat tertimpa truk yang dikemudikannya, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas, Kamis (1/8).
Penetapan tersangka kepada SE, polisi melakukan pemeriksaan setelah kejadian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, SE resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pendalaman dan menghadirkan dua saksi. Polres telah mengerahkan semua tim baik dari satuan lalulintas dan Dishub untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah menetapkan SE sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan truk yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tersangka ini dinilai lalai dalam berkendara,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres pada saat menggelar jumpa pers di aula Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (2/8).
Abdul Karim menambahkan, kejadian tersebut berawal dari SE yang mengendarai truk Nopol B 9927 TYY keluar tol Karawaci lalu melintas di Jalan Imam Bonjol, menuju arah Kota Tangerang. Dengan tujuan utama mengantarkan tanah ke proyek run way bandara Soekarno-Hatta. Saat di lokasi kejadian, tersangka kehilangan kesimbangan setelah menyalip angkot yang berada di depanya. Di waktu yang bersamaan ada mobil Daihatsu Sigra B 1932 COE yang dikemudikan Edy dari arah berlawanan. Saat itu truk yang dikendarai tersangka kehilangan kesimbangan dan akhirnya ambruk ke kanan menimpa mobil korban yang berpenumpang 4 orang.
Fatmawati (40), bersama anak balitanya, dua adiknya Wandi (22) dan Nanda Saputra (24). Edy, Fatmawati, Wandi dan Nanda Saputra tewas di tempat. Hanya sang balita saja yang selamat.
“Setelah kami periksa, saat oleng tersangka mendengar ada suara benda patah. Setelah sadar ternyata as roda truk tersebut patah yang akhirnya hilang kendali dan menimpa mobil korban yang saat itu melintas di sebelah truk tersangka,”paparnya.
Abdul Karim menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka juga dilakukan tes urine untuk memeriksa apakah tersangka mengkonsumsi narkoba atau tidak. Tetapi dari hasil tes, tersangka tidak dalam keadan mabuk atau menggunakan narkoba.
“Kecelakaan tersebut murni kelalaian tersangka pada saat membawa kendaraan besar. Sopir tidak terpengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol,” ungkapnya.
Sementara itu, staff ahli penguji pada Dishub Kota Tangerang Lulu Karsan menuturkan, dari hasil pengujian dan penelitan, truk yang dikendarai SE masih layak untuk digunakan secara teknis. Tetapi secara persyaratan teknis, truk tersebut kirnya sudah mati uji sejak 22 Juli 2019.
“Dari sistem kemudi dan rem masih layak dan truk tersebut masih bisa digunakan. Jadi kami tetapkan truk tersebut hanya kirnya mati sejak Juli dan belum diperbaruhi,” tuturnya.
Ketika ditanya masalah muatan tanah yang dibawa apakah overload, kata Lulu, truk tersebut memang kelebihan muatan. Kalau dihitung secara manual, truk tersebut membawa beban 30 ton ke atas.
“Kalau berdasarkan aturan, truk besar seperti itu harusnya membawa beban seberat 24 ton ke bawah dan tidak boleh lebih. Kalau truk yang dikendarai SE sudah melebihi kapasistas makanya terjadi oleng dan terjatuh ke samping,” tutupnya.
Dari hasil penetapan tersengka oleh Polres Metro Tangerang Kota, SE dikenai Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009, pasal 310 ayat 3 menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (mg-9)