Beranda HUKUM Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

0
BERBAGI
DIMUSNAHKAN: Kepala Bea Cukai memusnahkan ratusan miras dan rokok ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai, Kamis (19/9). FOTO: Randy/Tangerang Ekspres

TANGERANG – Ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras), dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/9).

Sebanyak 478 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum. Kemudian miras tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke selokan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, ratusan minuman dari berbagai negara tersebut merupakan hasil pencegahan dalam kurun waktu tiga bulan.

“Ini merupakan hasil pencegahan kami selama tiga bulan di terminal penumpang. Karena umumnya penumpang membawa melebihi batasan yang diperbolehkan, yakni hanya satu liter per penumpang dari luar negeri,” ujarnya, kepada Tangerang Ekspres di Terminal Kargo Bandara Soetta.

Erwin menambahkan, masih banyak warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri, belum mengetahui aturan terkait minuman beralkohol. Tidak sedikit dari mereka yang kedapatan membawa minuman beralkohol melebihi batas yang diperbolehkan.

“Setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal satu liter minuman beralkohol. Apabila lebih maka harus dimusnahkan dan tidak dapat dibayar bea cukainya,” paparnya.

Ia menjelaskan, selain ratusan botol miras, petugas juga memusnahkan 13.400 batang rokok ilegal, 11.800 batang rokok elektrik, 58 kilogram tembakau iris dan 30 batang cerutu. Hasil tegahan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

“Atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan. Karena, untuk minuman beralkohol tidak boleh diimpor sembarangan. Importirnya khusus dan sudah diatur,” tegas Erwin

Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa barang dari luar yang tidak mempunyai cukai. Jika tertangkap petugas, barang tersebut akan diamankam dan tidak bisa dikembalikan karena melanggar aturan.

“Kami tidak segan melakukan pemantuan dan penindakan kepada masyarakat yang membawa barang dari luar yang tidak mempunyai bea cukai. Karena bea cukai salah satu syarat wajib barang dari luar yang akan masuk ke Indonesia,”tutupnya. (mg-9/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here