Beranda TANGERANG HUB Segel Ditutup Kain, Kostel Oyo Tetap Beroperasi

Segel Ditutup Kain, Kostel Oyo Tetap Beroperasi

0
BERBAGI
Kostel OYO yang berada di belakang Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel disegel Satpol PP Kota Tangsel pada 11 September 2019. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

SETU-Pada 11 September lalu, sehari setelah Mursinah dilantiknya Kepala Satpol PP Kota Tangsel, melakukan gebrakan. Ia memimpin penyegelan kos-kosan Oyo Life Tekno Residence, yang berubah menjadi hotel di belakang Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Namun sayangnya, penyegelan tersebut hanya sebatas seremonial saja. Pada 29 Oktober kemarin, Oyo Life Tekno Residence tetap menerima bookingan untuk penyewaan kamar hotel. Segel Satpol PP yang dipasang di depan pintu gerbang, ditutup dengan kain.

Pemesanan kamar ini dengan menggunakan aplikasi Oyo. Berdasarkan penelusuran pada 29 Oktober, berdasarkan nomor booking id UOMP4732 dengan harga sewa per malamnya yakni Rp 150 ribu. Kostel yang berada di Jalan Pondok Aries No 8 Setu ini masih menerima tamu.

Bahkan tulisan segel yang dipasang oleh Satpol PP di atas pintu gerbang ditutup menggunakan spanduk putih. “Sudah hampir seminggu plangnya ditutup. Katanya sudah diberesin oleh pihak yang kemarin nyegel. Tapi persisnya kapan kurang paham saya, karena saya baru dan yang biasa jaga perempuan lagi libur, ” ungkap seorang pegawai pria yang bekerja di sana.

Pegawai tersebut menjelaskan, pada 29 Oktober sudah ada 3 orang tamu yang booking. “Yang booking ada tiga. Tapi dua belum datang, yang booking ada cewek maupun cowok,” jelasnya.

Pegawai yang menggunakan kaos merah dan putih tersebut, menjelaskan fasilitas apa saja yang disediakan di kostel tersebut. “Fasilitasnya ada handuk, air minum. Kalau untuk makan tidak tersedia di sini, bahkan semua kamar no smoking. Kalau ingin merokok bisa di luar untuk sementara ini,” ujarnya.

Segel Satpol PP di pintu gerbang Kostel OYO ditutup dengan kain. Foto diambil pada Selasa, 29 Oktober 2019. Meski segel belum dicabut oleh Satpol PP Kostel tersebut masih menerima pelanggan. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

Dari pantauan di lapangan, kamar lantai 1 dan 2 terlihat masih banyak pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan. Spanduk segel ditutup dan tulisan Oyo pun sudah tidak terlihat.

Jika ingin memesan kamar harus menggunakan aplikasi Oyo. Resepsionis akan melakukan pengecekan identitas nama serta harus menunjukan bukti transaksi yang ada diaplikasi. Bagi penginap akan dikenakan deposit sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan kondisi malam hari suasana kostel tersebut tidak berbeda jauh dengan siang hari. Ada beberapa petugas kostel yang berjaga di meja resepsionis. Kondisi di parkiran sangat gelap tidak ada lampu penerangan di depan kostel.

Di dalam kostel terdapat beberapa motor yang terparkir di halaman. Menjelang malam hari pukul 20.30, terdapat seorang tamu yang duduk di depan pintu kamar sambil bermanin ponsel. Sedangkan di kamar lainnya di lantai dua terdengar suara AC yang menyala dari beberapa kamar yang ada.

Kalau di lihat dari kondisi di lapangan banyak tumpukan selimut bekas pakai yang diletakkanan di dekat meja resepsionis, siap untuk di-laundry.

Kostel tersebut tidak menawarkan chek in di tempat. Tetap harus menggunakan aplikasi Oyo untuk booking kamar.

Sementara itu ketika dimintai keterangan mengenai Oyo Tekno, Satpol PP selalu menyatakan kalau kostel tersebut sudah tidak menerima tamu berdasarkan pengawasan yang mereka lakukan selama ini.

Saat ditanya ke Kepala Satpol PP Mursinah, bagaimana perkembangan kasus Oyo Life Tekno, ia malah meminta wartawan Tangerang Ekspres ke Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Muksin. “Kalau nanya Oyo ke Pak Muksin PPNS kita saja,”ungkapnya.

Muksin menjelaskan, Oyo harus dikembalikan ke fungsi awalnya, yakni kontrakan. Menurutnya, sebentar lagi akan gelar perkara terkait kostel tersebut.

Saat ditanya apakah selama penyegelan hingga 29 Oktober 2019 Oyo masih beroperasi, dirinya dengan tegas mengatakan pihaknya telah mengirim orang untuk melakukan pengawasan ke Oyo. Ia mengatakan di sana kosong tidak ada aktivitas. Pernyataan Muksin sangat berbeda dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan.

Oyo tersebut tetap beroperasi hingga saat ini meski Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap kostel yang nyata-nyata melanggar ahli fungsi dari kontrakan ke kostel tersebut. Muksin juga menegaskan, segel yang dipasang Satpol PP tidak boleh dirusak ataupun di tutupi dengan kain. “Hanya Satpol PP yang boleh mencopot segel itu. Siapa pun tidak boleh merusak, membongkar, atau menutup segel itu,” tegasnya. (mol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here