Beranda TANGERANG HUB Kemenag Hentikan Pelayanan Pernikahan

Kemenag Hentikan Pelayanan Pernikahan

192
0
BERBAGI

SERPONG-Sejak 1 April lalu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel telah membatasi jadwal pernikahan warga. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 atau virus corona yang terjadi di Indonesia dan termasuk di Kota Tangsel.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Andul Rojak mengatakan, pembatasan dilakukan setelah Kemenag menerima surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pernikahan.

“Dalam surat edaran ini, di antara ketentuannya adalah terhitung sejak 1 April 2020 tidak ada lagi pernikahan yang dilayani,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (4/4).

Rojak menambahkan, sejak 1 April sudah tidak ada proses pernikahan terkecuali bagi para pasangan yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum 1 April 2020.

Setiap pasangan yang telah mendaftar akan melangsungkan pernikahan di kantor KUA tanpa adanya kegiatan resepsi.

“Jadi yang menikah di bulan April ini adalah mereka yang sudah daftar sebelum 1 April,” tambahnya.

Masih menurutnya, saat ini KUA yang ada pada tujuh kecamatan di Tangsel hanya menerima pendaftaran pernikahan dengan sistem online. Pendaftaran tersebut akan berlangsung sampai 21 April mendatang.

“Nanti 21 April akan kita lihat lagi, apakah akan diperpanjang atau tidak. Jadi selama musim wabah corona sekarang ini pelayanan pendaftaran pernikahan tetap kami lakukan di KUA se-Kota Tangsel. Tapi, untuk pelaksanaan pernikahan ditunda, sampai betul-betul virus corona lenyap,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris MUI Kota Tangsel tersebut menuturkan, bulan ini ada 126 pasangan kekasih yang sudah dan akan menikah. Meski di tengah pandemi virus corona mereka sudah mendaftar dan tetap akan melangsungkan niat baik tersebut.

“Ada sekitar 126 pasangan yang sudah dan akan menikah di Kota Tangsel. Ini sedang dalam proses penyelesaian, seperti di KUA Pamulang [ada 19 April itu masih ada pernikahan itu yang sudah daftar sebelum 1 April. Demikian dengan di 7 KUA di kecamatan lain,” tuturnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here