TANGERANG – Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali izin keramaian yang sudah dilonggarkan. Mengingat Kota Tangerang kembali ke zona merah dengan kasus Covid yang terus meningkat.
“Izin keramain seperti pernikahan, perayaan hari keagamaan dan juga kegiatan lainnya kita kaji lagi. Apakah kita perketat atau tidak. Mengingat kondisi penyebaran corona semakin meningkat,”ujar Walikota Arief R Wismansyah usai rapat koordinasi dengan Gubernur Banten di Pendopo Bupati, pekan kemarin.
Walikota mengatakan, pengetatan izin keramain di tengah pendemi untuk mengantisipasi kluster baru. Ditambah, belakangan ini ada peningkatan penyebaran virus corona.
Arief menambahkan, hasil rapat dengan Gubernur Banten tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Jika sudah keluar Pergubnya akan ketahuan dan bisa mengatur mengenai kegiatan masyarakat di tengah pandemi corona.
“Hasil rapat dengan Pak Gubernur, mengenai revisi aturan Pergub pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang ada di Banten termasuk Kota Tangerang. Jadi saya masih menunggu Pergub itu selesai direvisi,”paparnya.
Ia menjelaskan, kondisi penyebaran virus corona di Kota Tangerang harus menjadi perhatian masyarakat. Saat dirinya sidak ke hotel ditemukan juru masak tidak menggunakan masker. Artinya, penerapan protokol kesehatan belum semua dipahami dengan baik.
“Saat saya sidak hotel, dari mulai loby dan beberapa ruangan protokol kesehatan dijalankan. Tetapi saat di dapur, juru masak tidak menggunakan masker dan ini harus dipahami manajemen hotel mengenai protokol kesehatan,”ungkapnya.
Arief meminta, masyarakat untuk tidak panik mengenai infromasi pengetatan DKI Jakarta. Karena di Banten sendiri tidak mau mengikuti DKI Jakarta. Terpenting, kata dia, protokol kesehatan harus dijalankan.
“Saya meminta, masyarakat jangan panik. Tetap jaga kondisi tubuh, terapkan protokol kesehatan. Intinya, di tengah pandemi ini peran masyarakat yang sangat diperlukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona,”tutupnya. (ran)