SERPONG-Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Tangsel tahun 2020 diketahui selisih 25 ribu orang. Hal ini terungkap dalam rapat pleno penyelenggara Pemilu Tangsel baru-baru ini.
Data tersebut diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Senin (14/9). Selisih tersebut ditemukan pada saat dibandingkan dengan jumlah perekaman data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan dari hasil penetapan DPS yang dilakukan oleh KPU, terdapat selisih sebesar 25.000 data. Jika tidak dilakukan penyesuaian atau perbaikan, maka akan menghambat pelaksanaan Pilkada 2020. Diketahui, DPS yang ditetapkan oleh KPU dalam Rapat Pleno Penetapan DPS adalah sebesar 924.602.
Dalam laporan Disdukcapil Tangsel, per tanggal 8 Januari 2020, orang yang wajib e-KTP itu jumlahnya 950.463 orang. Yang sudah melakukan perekaman e-KTP itu 948.565 orang.
“Sementara angka yang ditetapkan oleh KPUD 924.602 itu terdapat selisih dengan angka jumlah masyarakat Kota Tangsel yang telah melakukan perekaman yakni, 948.565 orang,” ujarnya.
Sebelumnya, saat rapat pada 13 Sepetember 2020, KPUD tidak memberikan data yang sesuai nama dan alamat. Namun, yang dimunculkan oleh KPUD hanya akumulasi jumlah pemilih sebanyak 924.602 orang.
Dalam teori DPT, pemilih merupakan orang yang memiliki KTP-el. Dimana, Disdukcapil merilis bahwa ada 950.463 data yang wajib KTP-el. Dengan begitu terdapat selisih 25.861 data. Mengetahui hal ini, Bawaslu memintah keterangan dari KPU terkait dengan selisih yang menyangkut ribuan data tersebut.
”Karena KPU tidak memberikan data By Name By Address, makanya kami melihat angka yang muncul dalam Rapat Pleno tersebut,” kata dia yang menjelaskan data-data terkait dengan DPS yang dia lihat.
Bawaslu mempertanyakan, dimana rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu RI mencapai satu juta lebih data. Sementara yang berhasil didata oleh PPDP dalam proses pencoklitan hanya mencapai 924.602. ”Melihat data, ini masih sangat jauh dari data yang dimiliki oleh Disdukcapil apalagi hasil rekomendasi KPU RI,” ujar Acep.
Acep menyayangkan bahwa KPU belum maksimal dalam melakukan tugasnya pada tahapan pencoklitan. Sehingga dia berharap penyelenggara melakukan evaluasi terhadap selisih mencolok dari data pemilih tersebut.
“Ini bisa jadi bumerang pada rangkaian Pilkada, karena ada sekitar 25000 orang yang tidak masuk dalam DPT serta akan merugikan para kontestan yang mengikuti Pilkada Tangsel,” tambahnya.
Diketahui, terdapat tiga bakal pasangan calon pada Pilkada Tangsel 2020. Pertama adalah Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, mereka diusung oleh Partai Golkar dan didukung PBB, PPP dan Gelora.
Kedua adalah Siti Nur Azizah – Ruhamaben yang diusung Partai Demokrat, PKS dan PKB, serta didukung PKPI.
Ketiga adalah Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang diusung PDIP, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura serta didukung Partai NasDem, Perindo dan Garuda. (mol)