Beranda TANGERANG HUB Langgar Prokes, Kampanye Dibubarkan

Langgar Prokes, Kampanye Dibubarkan

0
BERBAGI
Langgar Prokes, Kampanye Dibubarkan
GELAR RAKOR: Ketua Bawaslu Tangsel Moch Acep didampingi Ketua KPU Bambang Dwitoro dan Kabag Ops Polres Tangsel dalam rapat koordinasi pembentukan Pokja Pengawasan dan Penindakan Covid-19 dalam Kampanye Pilkada Tangsel, di Bupe, kemarin. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel membentuk Pokja Pengawasan dan Pencegahan Covid-19 di Tengah Kampanye Pilkada Tangsel. Pokja ini, bakal bertindak membubarkan paksa kampanye yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Ketua Bawaslu Tangsel, Moh Acep mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stake holder terkait pembentukan pokja pengawasan penceghaan covid-9 di tengah kampanye. Ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI yang meminta dibentuk pokja Covid-19.

“Pokja ini terdiri dari Satgas Covid, Satpol PP, Dinkes, Polri dan TNI. Tugasnya untuk melakukan penegakkan protokol covid dalam Pilkada. Jadi,  Pokja yang ada di sini, konsentrasi pada penegakan protokol covid-nya,” katanya, di Bupe Resto, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, urgensi keberadaan Pokja Covid-19 karena pilkada di tengah pandemi. Sementara, tidak ada satu pihak pun yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pilkada di saat pandemi. “Tujuannya agar semua elemen mengikuti ketentuan,” imbuhnya.

Secara terperinci Acep memaparkan tentang tugas dan fungsi Pokja Covid-19. Pertama, tugas Polisi, Satpol PP adalah melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19. Mereka akan menyampaikan kepada tim kampanye terkait pentingnya mencegah penyebaran covid-19. Sementara Bawaslu, kata dia, bertugas melakukan penindakan.

“Bentuk penindakannya, ketika Bawaslu menemukan ada tim yang melakukan pelanggaran prokes, Bawaslu akan memberikan peringatan, peringatan itu berlaku satu jam. Jika dalam satu jam tidak mengindahkan, Satpol PP masuk melakukan perwal untuk membubarkan,” jelasnya.

Kemudian, jika setelah Satpol PP turun, tim kampanye juga tidak mengindahkan. Maka, Polisi masuk dengan menggunakan Undang-undang Kesehatan. “Kemudian TNI sebagai backup, makanya masuk di Pokja Covid-19,” jelasnya.

Selain dibubarkan pada pelaksanaan kampanye saat itu, Acep juga menerangkan bahwa ada efek sanksi lain kepada paslon atau tim yang membandel dalam penerapan prokes. Yaitu, pelarangan melakukan kampanye. “Efek sanksi lain paslon akan dilarang melakukan kampanye selama 3 hari,” tegas Acep.

Adapun struktur Pokja Covid-19 Pilkada Tangsel di antaranya adalah, ketua adalah Ketua Bawaslu dan Ketua KPU, Sekretaris Dinkes, sementara anggota BPBD, Satpol PP, Polisi dan TNI. (esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here