
TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang mengadakan pertemuan dinas dan
sosialisasi laporan SPT tahunan di aula Kejaksaan Negeri Pandeglang kabupaten Pandeglang beberapa
waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Oktavianne menyampaikan bahwasanya seluruh pegawai
kejaksaan negeri pandeglang siap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 melalui
e-filing.
Kehadiran Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo memberikan motivasi dan semangat yang lebih
besar kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk dapat segera melaporkan SPT
tahunannya.
Dalam sambutannya Yoyok menyampaikan bahwa partisipasi aktif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri
Pandeglang akan memberikan contoh yang baik kepada kejaksaan khususnya dan masyarakat
Pandeglang pada umumnya.
Yoyok menambahkan bahwa partisipasi aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan maka
masyarakat dapat melakukan pemantauan pajak yang sudah disetorkan dibayarkan dan dilaporkan itu
apakah sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT tahunan dengan narasumber penyuluh
pajak dari KPP Pratama Pandeglang M. Fikri. Acara ditutup dengan pemberian cinderamata antar
institusi.(*)
Editor : Andy