TangerangEkspres.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel terus menggenjot penerbitan KTP digital.
Sampai saat ini baru sekitar 2.500 warga Kota Tangsel yang telah mengurus atau memiliki KTP digital.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, sampai Senin, 20 Februari 2023 baru 2.500 warga Kota Tangsel yang memiliki KTP digital.
“Baru 2.500 warga Tangsel yang punya KTP digital, tiap hari kita hanya melayani 50 penerbitan KTP digital karena, kuota kita terbatas per harinya,” ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Senin, 20 Februari 2023.
Dedi menambahkan, untuk mengurus KTP digital saat ini masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil. Namun, pihaknya baru mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri kedepan akan dibuka pelayanan KTP digital di setiap kelurahan.
“Karena memang ada yang disebut foto ulang, foto tidap pakai alat khusus dan cukup di kelurahan dan pakai kamera HP yang bersangkutan. Cuma nanti harus dikoneksikan dengan barcode yang akan dikirim Kemendagri melalui akun atau PC operator. Inilah makanya wajib datang,” tambahnya.
“Di Tangsel saat ini wajib KTP sebanyak 1.080.000 dari 1.376.000. Artinya yang wajib KIA 370 ribu. “Target tahun ini 25 persen atau 340.000 warga harus memiliki KTP digital dan ini masih banyak. Mudah-mudahan dengan dibukanya pelayanan di kelurahan akan mengejar target itu,” jelasnya.
Dedi menuturkan, KTP digital adalah pemindahan KTP elektronik (KTP-el) ke dalam smartphone, yang berbentuk foto ataupun QR Code. Meskiun KTP digital sudah mulai diberlakukan namun, saat ini pihaknya masih tetap melayani pemohon untuk mencetak fisik KTP elektronik bagi pemula atau pendatang.
“Di dalam KTP digital juga telah memuat data kepesertaan BPJS, NPWP, pendataan KPU sebagai calon pemilih dan lainnya,” ungkapnya.
Bagi yang ingin mengurus KTP digital, Dedi berpesan kepada masyarakat agar memahami tata cara penerbitan KTP digital. Yakni terlebih dahulu mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Playstore, kemudian masuk ke aplikasi tersebut dan melakukan pendaftaran secara online.
Lalu mendatangi loket 9 di Kantor Dukcapil Tangsel, untuk melakukan verifikasi berupa face recognition. “Penerbitan KTP digital di kantor dinas ini hanya untuk KTP Tangsel,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi