Beranda BANTEN Buruh Ancam Mogok Kerja dan Aksi Besar-besaran Bila Rumusan UMP Pakai PP...

Buruh Ancam Mogok Kerja dan Aksi Besar-besaran Bila Rumusan UMP Pakai PP 51

0
BERBAGI
Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemprov Banten akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Namun serikat buruh menolak kenaikan UMP bila besarannya dirumuskan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 2023.

Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, bahwa pihaknya menolak bila rumusan kenaikan UMP menggunakan PP 51 2023 tentang pengupahan.

Pasalnya, besaran melalui PP itu tidak akan mencukupi kebutuhan hidup para buruh, dan tidak akan mengalami kenaikan sesuai yang diharapkan sebesar 15 persen.

“Yang pasti kita tak akan menggunakan PP 51, kita akan keluar dari PP 51 karena kalau kita menggunakan PP itu sudah tidak sesuai dalam mencukupi kebutuhan hidup ataupun tidak mencapai upah ril,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Senin 20 November 2023.

Ia menjelaskan, dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Karena memang koefisien alpha itu akhirnya hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen yang mana kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi hanya dinilai 10 sampai 30 persen,” terangnya.

“Makannya kita tak mau menggunakan koefisien alpha, apalagi Apindo meminta koefisien alpha nya hanya 0,1 itu otomatis akan hanya 2,6 persen,” sambungnya.

Bahkan bila penetapan UMK juga menggunakan PP tersebut maka akan ada disparitas antar daerah, terlebih Kabupaten Pandeglang dan Lebak sangat jauh dengan daerah lainnya.

“Disparitasnya sangat jauh sekali kasihan, sedangkan kebutuhan hidup atau harga barang pokok yang ada di dua daerah itu hampir sama saja dengan Kabupaten Serang, dan Kota Serang, tetapi nilai upah mereka dibawah,” jelasnya.

Namun bila penetapan UMP masih menggunakan PP tersebut, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan mogok kerja.

“Mogok massal dilakukan disetiap perusahaan yang ada di provinsi sejumlah tenaga kerja yang ada di provinsi Banten, kalau SPN sendiri untuk anggota ada sekitar 100.000 di Provinsi Banten,” terangnya.

Sementara aksi demonstrasi akan dilakukan saat Pemerintah menetapkan UMK yakni pada tanggal 25 November 2023

“Besok kita baru perwakilan saja, untuk yang nanti umk rencana nanti kita akan menegerahkan kekuatan massa secara total di KP3B,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here