SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Bawaslu Kota Serang temukan 890 alat peraga kampanye (APK) yang melanggaran aturan selama masa kampanye, Senin 11 Desember 2023. Pelanggaran ini langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Serang.
Berdasarkan pendataan Bawaslu Kota Serang, ratusan APK tersebut terpasang di area pasar, batang pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, dari jumlah itu, rinciannya yaitu spanduk sebanyak 411, billboard 24, baliho 277, umbul-umbul 24, banner 134, dan bendera 20.
Fierly menjelaskan, Bawaslu Kota Serang akan memberikan surat kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri melakukan penertiban atas APK yang melanggar.
“Bawaslu memberi waktu 10 hari kepada peserta Pemilu. Jika sampai 10 hari, APK dimaksud masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban,” ujarnya.
Fierly menuturkan, pihaknya meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk dipasang APK.
“Sejak tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU,” tuturnya. (*)
Reporter: Dani Mukarom
Editor : Aries M