Beranda HUKUM Polri, KPK dan Kejagung, Sepakati Gaya Baru Perangi Korupsi

Polri, KPK dan Kejagung, Sepakati Gaya Baru Perangi Korupsi

0
BERBAGI

Selama tiga tahun mendatang, lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan gaya baru dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu dituangkan dalam nota kesepahaman bersama yang berlangsung di lantai lima Rupatama Mabes Polri. Penandatanganan MoU ini pun disaksikan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan yang ada di seluruh Indonesia melalui video conference, Rabu (29/3).

Ada sekira 15 pasal yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Ketua KPK Agus Raharjo. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Maret 2017.

Kerjasama yang dilakukan seperti sinergi penanganan tindak pidana korupsi, pembinaan aparatur penegak hukum, bantuan narasumber atau ahli dan pengamanan sarana atau prasarana. Lalu ada juga permintaan data atau informasi dan peningkatan, pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia.

Ketiga lembaga ini juga sepakat dalam hal  pemanggilan terhadap anggota salah satu dari lembaga itu maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan dari masing-masing lembaga tersebut.

Begitu juga dengan pemeriksaan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya harus melalui pendampingan hukum atau advokat dari pihak dan pemeriksaan dilakukan di kantor para pihak ketiga lembaga tersebut.

Penggeledahan atau penyitaan dan memasuki kantor di antara ketiganya harus memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.

Selanjutnya masing-masing pihak juga melakukan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Para pihak juga dapat meminta dan memberikan data atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (elf/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here