Beranda HUKUM Polisi Bebaskan Sopir dan Asisten Petinggi FUI

Polisi Bebaskan Sopir dan Asisten Petinggi FUI

0
BERBAGI

Pada Jumat (31/3) lalu sebelum aksi 313 di kawasan Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya sempat menangkap sejumlah orang terkait dugaan makar. Total penangkapan itu ada tujuh orang, lima di antaranya menjadi tersangka.

Hari ini, dua dari tujuh orang yang ditangkap itu dilepaskan. Mereka adalah sopir dari asisten dari Ustaz Muhammad Al Khaththath selaku Sekjen Forum Umat Islam.

“Yang dibebaskan hari ini Dayat selaku sopir dan Chandra selaku asisten,” ucap Andi Hidayat kuasa hukum pelaku makar ketika dikonfirmasi Sabtu (1/4).

Dia belum tahu mengapa lima pelaku itu tidak dilepaskan. Namun yang pasti kata dia, dia dan anggota kuasa hukum lainnya terus berusaha agar lima orang yang ditahan itu bisa dilepaskan.

Sebelumnya, menjelang aksi 313 Aparat Polda Metro Jaya meringkus Al Khaththath ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan dikenakan pasal makar. (elfJPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here