Beranda HUKUM Geruduk Gudang di Jakut, Bareskrim Temukan 182 Ton Bawang Putih Selundupan

Geruduk Gudang di Jakut, Bareskrim Temukan 182 Ton Bawang Putih Selundupan

0
BERBAGI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggrebek gudang milik PT TPI yang adadi Jalan Marunda, Jakarta Utara pada Selasa (16/5). Pasalnya gudang itu digunakan sebagai tempat penimbunan bawang putih sebanyak 182 ton.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, bawang putih itu diduga barang selundupan dari Cina dan India. Karena ketika polisi menindaknya, pemilik tak mampu memperlihatkan dokumen importasi yang lengkap. “Dari pemeriksaan, diketahui bawang putih ini diimport oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017,” kata Agung, Rabu (17/5).

Selain menemukan seratusan ton bawang putih, polisi juga membawa tiga orang yang diduga bertanggungjawab atas penyeludupan bawang putih tersebut. “Tiga orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang dan supir truk,” sambung dia.

Agung menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, spekulan bawang putih ini sengaja menyelundupkan bawang putih untuk ditimbun yang kemudian akan dijual seolah-olah barang legal pada saat semua harga sembako naik. Akan tetapi kata dia, untuk mengungkap lebih jauh kasus ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif baik terhadap pelaku ataupun dokumen. Untuk sementara gudang sendiri sudah dikelilingi garis polisi. “Kami duga ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan,” tukas dia. (elf/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here