Beranda NASIONAL Indonesia Tak Lagi Pakai Nama Laut Tiongkok Selatan untuk ZEE

Indonesia Tak Lagi Pakai Nama Laut Tiongkok Selatan untuk ZEE

0
BERBAGI

donesia mempunyai nama baru untuk teritori batas wilayah laut. Kalau dahulu, di kawasan utara masih menggunakan nama Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dengan Laut Tiongkok Selatan, kini tidak lagi. Pemerintah secara resmi mengubahnya menjadi Laut Natuna Utara. Deputi Kedaulatan Maritin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno mengatakan, diubahnya nama karena berkaitan dengan kegiatan ekonomi Indonesia di kawasan itu. Terutama, sektor minyak dan gas yang potensinya sangat besar.

’’Sekarang dinamakan Laut Natuna Utara dan mengganti ZEE untuk perairan Laut Tiongkok Selatan,’’ ujarnya, Jumat (14/7). Saat ini, orang-orang yang mengerjakan bisnis hulu migas selalu menyebut wilayah perairan itu sebagai Natuna Utara atau Natuna Selatan. Sehingga, tim ahli nasional menilai perlu ada satu kesamaan dalam bidang penamaan. Setelah dibahas, dipilihlah nama Laut Natuna Utara untuk mengantikan nama ZEE perairan Laut Tiongkok Selatan.

“Jadi, supaya ada satu kejelasan dan kesamaan dengan landasan kontinen dan kolom air. Sehingga tim nasional sepakat disebut Laut Natuna Utara,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, dengan diubahnya nama menjadi Laut Natuna Utara, juga punya sisi positif lainnya. Yakni, mempertegas wilayah Indonesia dalam segi penegakan hukum garis batas Indonesia. ‎”Jadi, teman-teman seperti TNI AL, Bea Cukai, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Indonesia, akan mudah melakukan kegiatan patroli,” katanya.

Penggunakan nama Laut Tiongkok Selatan sendiri sudah digunakan sejak 1953. Selain perubahan itu, Indonesia juga tidak lagi menggunakan nama Laut Tiongkok Selatan. Sebab, Keppres era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono yang mengubah nama China menjadi Tiongkok tidak lagi relevan.

Oleh sebab itu, tim mengembalikan kawasan itu menjadi Laut China Selatan. Keppres yang dimaksud adalah nomor 12/2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Saat itu, SBY juga mengganti istilah peranakan China dengan Tionghoa.

“Jadi sebenarnya tidak mengganti, tapi mengembalikan sesuai pada nama laut internasional atau Organisasi Maritim Internasional (IMO),” ucanya. (cr2/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here